Kasus Penjualan dan Pemasaran di PT DI, KPK Dalami Persetujuan Para Komisaris
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007 sampai 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007 sampai 2017.
Ketiga saksi tersebut yakni Komisaris Independen PT Dirgantara Indonesia tahun 2013-2015 Bambang Wahyudi, Komisaris Utama PT DI 2015-2017 Agus Supriatna, dan Komisaris Utama PT DI tahun 2018 Yuyu Sutisna. Ketiganya diperiksa pada, Rabu (16/12).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap ketiga saksi tersebut, tim penyidik mendalami pengambilan suatu keputusan yang dilakukan oleh jajaran komisaris di perusahaan pelat merah tersebut.
"Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra penjualan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (17/12).
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014 s.d 2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Dalam perkara ini Arie Wibowo diduga menerima aliran dana sebesar Rp9.172.012.834,00, sementara Didi Laksamana sebesar Rp10.805.119.031,00, dan Ferry Santosa sebesar Rp1.951.769.992,00.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh, Eks Dirut PT DI Budi Santosa, dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani. Mereka kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Kemudian Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.
Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra atau keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.
Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.
PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp202,2 miliar dan USD 8,65 juta, atau sekira Rp315 M dengan kurs Rp14.600 per 1 USD.
Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero). Di antaranya Budi, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
KPK Dalami Korupsi Penjualan dan Pemasaran Lewat Pejabat Dirgantara Indonesia
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Periksa Budi Santoso, KPK Dalami Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Eks Dirut PT DI Didakwa Perkaya Diri Sendiri Hingga Rp 200 M Hasil Proyek Fiktif