Kasus penyekapan PRT, istri purnawirawan jenderal siap ditahan
Tersangka dikenakan Pasal 2 UU Perdagangan Orang, Pasal 44 UU tentang KDRT dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Mutiara Simanjuntak, istri Brigjen (Purn) Pol Mangisi Situmorang kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Bogor Kota sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap belasan pembantunya.
Mutiara tiba di Polres Bogor Kota sekitar pukul 11.45 WIB dan menuju ruang pemeriksaan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Kota. Sebelum memasuki ruang Sat Reskrim Polres Bogor Kota, tersangka sempat mengatakan siap ditahan jika memang terbukti bersalah.
"Ya, saya siap menghadapi risiko terburuk apapun, jika memang harus ditahan. Saya serahkan semuanya kepada kepolisian," ujar Mutiara sebelum memasuki ruang penyidik Sat Reskrim Polres Bogor Kota, Jumat (28/2).
Dalam pemeriksaan ini, Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama sempat mengatakan penyidik akan fokus pada materi pemeriksaan terkait beberapa pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang, atau Pasal 44 UU tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 UU tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya bervariasi, untuk Pasal 44 UU KDRT diancam pidana selama 5 tahun penjara, Pasal 2 UU perdagangan orang diancam selama 3 tahun, dan Pasal 80 UU perlindungan anak, dengan ancaman 3,5 tahun," katanya.