Kasus Perusakan Rumah Nus Kei, John Kei Segera Disidang di PN Jakbar 13 Januari
Di sisi lain, anak buah John Kei telah menjalani persidangan sejak 10 September 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tokoh pemuda organisasi AMKEI (Angkatan Muda Kei), John Refra Kei alias John Kei segera berhadapan dengan Majelis Hakim PN Jakarta Barat 13 Januari 2021 mendatang. Ia akan disidang perkara perusakan rumah Nus Kei, pamannya.
"Berkas kasus beserta dakwaannya sudah dilimpah ke PN Jakarta Barat," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Senin (4/1).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Keanu Massaid berjualan jamu apa di gang? Keanu Massaid yang telah membeli semua dagangan Bu Ngatiyem ingin merasakan pengalaman menjadi seorang penjual jamu.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Ken Ken beralih profesi? Setelah menghilang dari dunia hiburan selama 18 tahun, ia menemukan panggilan barunya sebagai seorang petani.
-
Kenapa Keanu Massaid berjualan jamu bersama Bu Ngatiyem? Maka, setelah obrolan mereka selesai, Keanu Massaid yang telah membeli semua dagangan Bu Ngatiyem ingin merasakan pengalaman menjadi seorang penjual jamu.
Edwin mengatakan berkas kasus dan dakwaan John Kei baru dilimpahkan pada 30 Desember 2020. Sementara jadwal sidang pemeriksaan perkara terhadap John Kei akan ditetapkan oleh PN Jakarta Barat.
Di sisi lain, anak buah John Kei telah menjalani persidangan sejak 10 September 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan John Kei akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.
Kasusnya dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada John Kei dan tersangka lainnya, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.
Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan 39 tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Dengan diserahkan John Kei kepada Kejaksaan, seluruh tersangka berikut dengan barang buktinya telah diserahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
John Kei Perintahkan Daniel Farfar Tagih Utang ke Nus Kei dengan Imbalan 20 Persen
Kasus Pembunuhan di Duri Kosambi, Polisi Limpahkan Berkas John Kei ke Kejaksaan
Berkas Lengkap, John Kei dan Anak Buah Diserahkan ke Kejati DKI
John Kei: Nus Kei Datang ke Salemba Pinjam Rp1 Miliar Janji Ganti Rp2 Miliar
Dinyatakan Belum Lengkap, Berkas John Kei Dikembalikan Kejati DKI ke Polisi
Sidang Perdana di PN Tangerang, Kelompok John Kei Didakwa Jaksa Pembunuhan Berencana