Kasus PLTU Tarahan, kubu Emir Moeis minta Pirooz jadi tersangka
Pengacara Emir, Erick S Paat mengatakan, Pirooz merupakan saksi penting dalam kasus ini.
Kubu terdakwa Izedrik Emir Moeis menganggap sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi proyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung tidak adil. Kubu Emir menilai KPK telah mengistimewakan Pirooz Muhammad Sarafi.
Pengacara Emir, Erick S Paat mengatakan, Pirooz merupakan saksi penting dalam kasus ini. Namun, Jaksa tidak menghadirkan dalam persidangan Emir. Lagipula, lanjut Erick, berdasarkan penyidikan di KPK, Pirooz yang menyebutkan, Emir menerima pemberian uang darinya.
"Apakah karena belum cukup dua alat bukti untuk menjadikan Pirooz sebagai tersangka? Apakah karena Pirooz warga Amerika Serikat, mengakibatkan KPK tak bergigi? Apakah kasus ini murni perkara pidana atau ada kepentingan politik ekonomi Amerika Serikat yang dijalankan oleh KPK untuk menyeret terdakwa ke hadapan persidangan ini," ujar Erick dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).
Menurut Erick, Pirooz lah salah satu saksi yang menyebut adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa. Erick juga mengatakan pada saat pengambilan sumpah atas keterangan Pirooz, tidak dilakukan sumpah di atas kitab suci. Hal itu memunculkan keraguan apakah keterangan Pirooz bisa dipakai sebagai alat bukti.
Kemudian, dalam nota pembelaan itu, Emir membantah telah menerima uang sebesar USD 423.985 terkait proyek PLTU Tarahan. Uang tersebut tidak lain adalah hasil dari usaha bisnisnya dengan Pirooz, di antaranya penjualan jus nanas, konsesi batubara, emas dan kelapa sawit di Kalimantan Timur dan SPBG (LPG) di Bali.
Emir juga tidak pernah memerintahkan putranya, Zuliansyah Putra Zulkarnain membuat perjanjian kerjasama dengan Pirooz (PT Pasific Resource Incorporate) menggunakan PT Arta Nusantara Utama (ANU). Disebutkan dalam dakwaan Jaksa, Emir melakukan perjanjian itu dengan tujuan pura-pura bekerjasama terkait konsultasi proyek PLTU Tarahan sehingga bisa mentransfer sejumlah uang. Apalagi, saksi Zuliansyah mengaku paraf dalam.perjanjian tersebut, paraf palsu.
"Surat perjanjian kerjasama tanggal 15 Mei 2005 mengenai penjualan PLTU 100 ribu megawatt dan PLTU Tarahan Lampung bukan paraf saksi Zuliansyah. Maka, alat bukti perjanjian PT Pasific Resource Incorporate (PRI) dan PT ANU, tidak benar karena tidak pernah diperlihatkan bukti asli surat di persidangan ini. Yang diperlihatkan di sidang hanya bukti fotokopinya," kata Erick.
Seperti diketahui, Emir Moeis dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara. Serta, pidana denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Sebab, selaku anggota DPR periode 1999-2004 menerima uang sebesar USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung.