Kasus proyek fiktif, empat PNS di Kota Malang ditahan Kejari
"Jadi hari ini tersangka kita tahan untuk 20 hari terkait proyek pengadaan fiktif dengan kerugian sekitar Rp 290 juta," kata Wahyu di Kantor Kejari Kota Malang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akhirnya menahan empat tersangka kasus proyek fiktif pengadaan jasa dan suku cadang di lingkungan Dinas Pasar. Dengan menggunakan mobil tahanan, keempatnya ditahan di Lapas Lowokwaru.
Kapala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Malang Wahyu Triantono mengungkapkan, penahanan berlaku selama 20 hari. Tetapi bila dianggap kurang akan ditambah 40 hari.
"Jadi hari ini tersangka kita tahan untuk 20 hari terkait proyek pengadaan fiktif dengan kerugian sekitar Rp 290 juta," kata Wahyu di Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (3/11).
Keempat tersangka berstatus sebagai PNS di Kota Malang, masing-masing berinisial EK (38), SH (53), EW (55) dan WDD (54). Sejak ditetapkan sebagai tersangka Jumat (21/11), baru kali pertama menghadiri pangilan pemeriksaan.
Saat itu mereka mangkir dari panggilan dengan alasan belum memiliki kuasa hukum. Bersamaan ketidakhadiran para tersangka pada Senin (31/10), Penyidik Kajari kembali menggeledah Kantor Dinas Pasar untuk mencari bukti tambahan.
Hari ini, setelah sekitar empat jam menjalani pemeriksaan, keempatnya langsung ditahan. Keempat tersangka dimasukkan ke mobil tahanan yang terparkir di samping Kantor Kajari. Sekitar pukul 17.15 WIB, mobil berjeruji tersebut meluncur menuju Lapas Lowokwaru.
Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, tampak beberapa anggota keluarga tersangka berdatangan. Mereka diberi waktu untuk berjumpa, sambil menyerahkan tas berisi pakaian.
"Penahanan dilakukan pasti ada unsur subjektif, yaitu kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Yang kita khawatirkan mereka akan mempengaruhi para saksi lain," jelasnya.
Syaifur Rauf, Kuasa Hukum tersangka berencana akan mengajukan penangguhan penahanan. Seluruh anggota keluarga dan pengacara akan menjadi penjamin.
"Segera mengajukan penangguhan penahanan, karena keempatnya sebagai tulang punggung keluarga, kooperatif dalam pemeriksaan dansiap menghadiri panggilan," katanya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa proyek yang dianggap fiktif tersebut telah dilaksanakan. Hanya saja sistem pelaporannya yang bermasalah.
"Pengadaan itu ada, sudah dilaksanakan tetapi prosesnya saja," katanya.
Tersangka SH dalam perannya sebagai Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pasar. Sementara WDD sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sekaligus Kepala Bidang Pemeliharaan, sementara EK sebagai bendahara, serta EW yang menjabat Kasi Kebersihan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.