Kasus PT DGI, KPK periksa wanita yang diduga kakak Nazaruddin
Rita ternyata memiliki hubungan keluarga dengan Nazaruddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari titik terang terkait penerimaan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah menyangkut pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan saksi yakni Rita Zahara untuk M. Nazaruddin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pihak bersangkutan (Rita Zahara) bakal menjalani pemeriksaan untuk tersangka M Nazaruddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (31/12).
Dari informasi yang dihimpun, Rita ternyata memiliki hubungan keluarga dengan Nazaruddin. Bahkan, wanita ini disebut-sebut kakak sepupu Nazaruddin.
Seperti diketahui, M Nazaruddin telah ditetapkan KPK menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK telah menemukan beberapa bukti untuk menarik mantan bendahara umum Demokrat ini sebagai tersangka.
Usai ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, Ia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.
Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU M. Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.
Pada kesaksiannya, Yulianis memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik M. Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.