Kasus Putu Sudiartana, KPK periksa anggota Komisi III dan pengusaha
Dalam kasus ini KPK menduga ada pengusaha lain yang ikut urunan memberikan suap kepada Putu Sudiarta.
KPK memanggil anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap pengurusan anggaran pembangunan jalan di 12 ruas di Sumatera Barat dalam APBN Perubahan tahun 2016.
"Wihadi diperiksa untuk tersangka IPS (I Putu Sudiarta) dan YA (Yogan Askan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (18/8).
Selain Wihadi, KPK juga memeriksa Desrio Putra yang merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sumbar Desrio Putro dalam perkara ini. Desrio diketahui juga berprofesi sebagai pengusaha.
Dalam kasus ini KPK menduga ada pengusaha lain yang ikut urunan memberikan suap kepada Putu Sudiarta. "Diduga ada pengusaha lain yang ikut dan masih didalami lagi dari keterangan tersangka. Pengusaha itu diduga ikut di pertemuan IPS dan YA," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
KPK juga sudah memeriksa pengusaha lain dalam kasus ini yaitu Suryadi Halim alias Tando pada 16 Agustus 2016.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2016 terhadap anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiarta, Sekretaris Putu Novianti, suami Novianti Muchlis, pengusaha Suhemi, pengusaha yang juga pendiri Partai Demokrat Sumbar Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Suprapto di beberapa lokasi di Jakarta, Padang dan Tebing Tinggi.
KPK menyita barang bukti transfer pemberian suap senilai Rp 500 juta yang sudah diberikan secara bertahap yaitu Rp150 juta, Rp300 juta dan Rp 300 juta. Penyidik juga menemukan 40.000 dolar Singapura yang masih diusut peruntukannya.
Uang suap diduga terkait rencana Dinas Prasarana Tata Ruang dan Pemukiman yang akan membuat 12 ruas jalan senilai Rp 300 miliar selama 3 tahun menggunakan APBN Perubahan 2016. Hal ini menimbulkan keanehan karena Putu berada dalam komisi yang tidak mengurusi soal infrastruktur.
KPK pun menetapkan I Putu Sudiarta, Novianti dan Suhemi sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Yogan Askan dan Suprapto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Baca juga:
Kasus suap Putu Sudiartana, KPK periksa pejabat Kemenkeu
Demokrat kembali eksis karena kasus hukum
2 Tersangka proyek jalan di Sumatera Barat jalani pemeriksaan di KPK
Putu Sudiartana bantah terima transferan suap total Rp 500 juta
Diperiksa KPK, Putu Sudiartana ditanya kenapa urusi proyek jalan
Bantah hasil suap, SGD 40 ribu milik Putu Sudiartana buat liburan
KPK perpanjang masa tahanan Putu Sudiartana 40 hari ke depan
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Kapan Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan sebagai pengganti DKI Jakarta? Posisinya akan menggantikan DKI Jakarta yang sebelumnya merupakan pusat pemerintahan Indonesia.