Kasus reklamasi, Nono Sampono diperiksa KPK
Nono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi, terkait suap reklamasi teluk Jakarta.
Anggota DPD RI periode 2014-2019 Nono Sampono penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi, terkait suap reklamasi teluk Jakarta.
Menurut Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati pemanggilan Nono hari ini sebagai Direktur PT Agung Sedayu Group dan Direktur PT Kapuk Naga Indah. Kedua perusahaan tersebut diketahui saat ini sedang menggarap proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Pemeriksaan Nono sebagai Direktur PT Agung Sedayu Group dan Direktur PT Kapuk Naga Indah," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi oleh merdeka.com, Senin (18/4).
Kedatangan purnawirawan jenderal TNI ini ke gedung komisi antirasuah juga ditemani oleh kuasa hukum. Sayangnya Kresna Wasedanto selaku kuasa hukum Nono enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan kliennya tersebut oleh KPK.
"Sebagai warga negara yang baik tentu saja menghadap panggilan," kata Kresna.
Sebagai informasi dalam kasus suap raperda tentang reklamasi, Senin (18/4) KPK memanggil lima orang saksi dengan tersangka Mohamad Sanusi. Kelima orang saksi tersebut adalah Mohamad Taufik Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda), Merry Hotma wakil ketua Balegda, Dameria Hutagalung Kasubag Raperda DKI Jakarta, Nono Sampono anggota DPD RI periode 2014-2019, Riki Sudani ajudan Mohamad Taufik, terakhir ada Trinanda Prihantoro karyawan PT Agung Podomoro Land sekaligus tersangka dalam kasus ini.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.
Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektare yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.