Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Sita Dokumen & Uang Rp30 M Milik Tersangka
Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap lima tersangka terkait kasus dugaan investasi ilegal robot trading Fahrenheit. Guna memburu para tersangka yang disebut kabur ke luar negeri.
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dua buronan kasus investasi ilegal robot trading Fahrenheit, HA dan FM. Di antaranya sejumlah dokumen, jam tangan Rolex, hingga rekening berisi Rp30 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyitaan ini berhasil usai melakukan penggeledahan terhadap rumah kedua buronan tersebut.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Apa saja yang ditawarkan kepada investor untuk investasi di Sulut? "Untuk itu kami menawarkan kesempatan kerjasama investasi di bidang infrastruktur dan kepariwisataan di Sulawesi Utara," tandasnya.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
"Rumah sewa HA didapati buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Sabtu (23/4).
Dari rumah tersangka FM, polisi juga menyita dokumen, jam tangan mewah dan perhiasan yang diduga hasil kejahatan.
"Kemudian rumah FM berupa buku tabungan atas nama FM, dokumen, perhiasan, jam tangan merk rolex kemudian laptop dan kamera," ungkap Gatot.
Polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp30 miliar dari sejumlah rekening milik kedua tersangka yang berhasil disita.
"Selain menggeledah, penyidik juga police line terhadap lokasi tersebut. Selain itu, penyidik melakukan pemblokiran terkait senilai Rp30 miliar," kata Gatot.
Ajukan Red Notice
Sebelumnya, Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap lima tersangka terkait kasus dugaan investasi ilegal robot trading Fahrenheit. Guna memburu para tersangka yang disebut kabur ke luar negeri.
"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Jumat (22/4).
Mereka yang bakal diterbitkan red notice adalah para tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD. Pihaknya kini sedang melengkapi sejumlah berkas perkara para tersangka kasus tersebut.
"Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, kemudian pemeriksaan saksi ahli dan terakhir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," ujarnya.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan jika sejauh ini pihaknya telah menetapkan 10 tersangka tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit. Dimana sebanyak 5 orang tersangka sudah ditahan, sedangkan 5 orang lainnya diduga kabur ke luar negeri.
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," sebut Gatot.
Polisi sudah menetapkan dan menangkap tersangka, yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan bernama Hendry Susanto (HS) Selain Hendry, ada empat orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni D, IL, DB, dan MF.
(mdk/ray)