Kasus Robot Trading, Tersangka Bertambah dan Wahyu Kenzo Terancam Dipenjara 20 Tahun
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya terancam hukuman 20 penjara dalam kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Dalam perkembangannya, polisi menetapkan tersangka baru di kasus tersebut, yaitu RE alias Raymond Enovan.
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya terancam hukuman 20 penjara dalam kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Dalam perkembangannya, polisi menetapkan tersangka baru di kasus tersebut, yaitu RE alias Raymond Enovan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan, namun masih belum bersedia membeberkan secara utuh. Penetapan tersangka baru akan dirilis siang ini.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
"Iya (dua tersangka) nanti atau besok dirilis," kata Kombes Pol Budi Hermanto di Kapolresta Malang Kota, Selasa (14/3).
Budi menjelaskan, hari ini polisi memanggil istri Wahyu Kenzo, Anggie Maulida guna menjalani pemeriksaan. Selain itu juga akan memeriksa Desi, penampung dana dalam kasus tersebut.
"Kita melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap istri WK (Wahyu Kenzo), termasuk pemilik rekening atas nama Desi. Hari ini atau besok kita akan melakukan rilis tersangka baru, peran serta termasuk hasil penyidikan hari ini serta rencana tindak lanjut dalam minggu ini," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial RE. Tersangka selaku marketing robot trading ATG milik Wahyu Kenzo.
"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. RE adalah marketing robot trading ATG ini," tegas Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (13/3).
RE sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda dalam kasus ATG.
Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45A Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Dan terakhir Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(mdk/cob)