Kasus Santri Duel Maut, Tersangka dan Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Tangerang
Polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka R (15), santri pondok pesantren Daar El Qolam yang menganiaya rekannya berinisial BD, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka R (15), santri pondok pesantren Daar El Qolam yang menganiaya rekannya berinisial BD, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
"Perkara santri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sudah tahap dua," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Selasa (30/8).
-
Bagaimana jejak kaki raksasa di Pingyan terbentuk? Jejak kaki ini memiliki panjang 57 cm, lebar 20 cm, dan kedalaman 3 cm. Jejak kaki ini diperkirakan berasal dari zaman prasejarah dan ditemukan menempel di atas fosil batu.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Siapa saja yang berpartisipasi dalam KKIN Regional Wilayah Barat 1? KKIN Regional wilayah Barat 1 diikuti oleh 140 kompetitor (peserta kompetisi) dari 14 bidang keahlian yang berasal dari BBPVP Medan, BPVP Aceh, BPVP Padang, dan BPVP Belitung, yang semuanya melibatkan BLK UPTD, BLK Komunitas, LPK binaan, serta Dunia Usaha dan Dunia Industri.
-
Kapan jejak kaki raksasa ditemukan di Pingyan? Jejak kaki manusia raksasa ini ditemukan oleh sekelompok fotografer pada Agustus 2016, yang memicu spekulasi tentang asal-usul dan kebenaran di balik jejak kaki tersebut.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
Dia menegaskan, dalam perkara pidana penganiayaan hingga hilangnya nyawa korban itu, hanya ada satu tersangka, yakni R.
"Jumlah tersangka satu, pasalnya Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas dia.
Dia mengaku, sebelumnya sempat memeriksa dua pengurus pesantren, terkait tindak kekerasan yang terjadi hingga menyebabkan BD meninggal dunia.
"Ponpes kita periksa sebagai saksi saja, sebatas itu saja. Untuk kelalaian belum sampai ke sana," tegasnya.
Dia menekankan, lembaga pendidikan seperti pesantren atau lembaga lain dengan model asrama harus lebih mengetatkan pengawasan pada pelajar.
"Terutama di lingkungan asrama, tentu kalau sekolah bersama lebih ketat lagi pengawasan, karena ini anak-anak masih remaja jangan sampai melakukan perbuatan- perbuatan sudah tindak pidana, menghilangkan nyawa," jelas dia.
Baca juga:
Penganiayaan Santri di Tangerang, Orangtua Diberitahu Ponpes Usai Korban Tewas di RS
Kronologi Santri di Tangerang Tewas Dikeroyok Teman
Lima Santri Tersangka Penganiayaan Temannya di Tangerang Ditahan Polisi
12 Santri Jadi Tersangka Penganiayaan di Pesantren Darul Quran Lantaburo Tangerang
Penganiayaan Santri Ponpes di Tangerang Diduga Terjadi Seusai Setoran Hafalan Alquran
Kasus Santri di Tangerang Tewas Dikeroyok, Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul