Kasus suap APBD Riau, Kirjauhari diduga terima duit Rp 1,2 M
Selain duit, terdakwa juga dijanjikan Annas Maamun menerima fasilitas pinjam pakai kendaraan dinas anggota DPRD Riau.
Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 dengan terdakwa, Ahmad Kirjauhari digelar pada hari ini. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Kirjauhari selaku anggota DPRD Riau saat itu diduga menerima suap Rp 1,2 Miliar.
"Mengetahui, atau patut menduga perbuatannya menerima sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar," ujar JPU, Pulung Rinandoro yang didampingi empat jaksa lain dari KPK yaitu, Budi Nugraha SH, Tri Anggora Mukti, Arin Karniasari, dan Irman Yudiandri di Riau, Jumat (23/10).
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Sidang ini seharusnya digelar pekan lalu, tetapi gagal, karena JPU berhalangan hadir lantaran kabut asap Kebakaran Lahan dan Hutan yang menyelimuti Pekanbaru.
Dalam dakwaan JPU KPK, dia didakwa dua pasal korupsi masing-masing, pasal 12 Huruf a, dan pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tidak hanya itu, jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa juga dijanjikan Annas Maamun menerima fasilitas pinjam pakai kendaraan dinas anggota DPRD Riau. Ini semua dijanjikan Annas Maamun dengan imbalan pengesahan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015 oleh anggota dewan yang saat itu hampir habis masa jabatannya.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Usai persidangan, Kirjauhari yang ditemui mengaku ini adalah sebuah cobaan yang harus dihadapi. "Ini cobaan, hidup itu kan begitu," ujar Kirjauhari singkat kepada wartawan saat menunggu mobil tahanan menjemputnya.
Kasus ini berawal pada tanggal 1 September 2014 ketika TAPD berkumpul di Rumah Dinas Gubri. Kala itu TAPD yang dipimpin Sekda, Zaini Ismail melaporkan hasil rapatnya dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD tentang KUA PPAS Tahun 2015. Annas Maamun kala itu memberikan arahan jika untuk pengesahan APBDP 2014 dan APBD 2015 akan memberikan uang sejumlah Rp 1,2 Miliar kepada Banggar.
Diketahui juga, Annas Maamun kala itu sebagai Gubernur Riau memperoleh uang sebanyak Rp 1,2 Miliar dengan cara membebankan kepada sejumlah bawahannya.
Rinciannya, sebanyak Rp 110 Juta dibebankan kepada Kepala Biro Umum melalui Suwarno. Selain itu meminjam uang kepada Said Saqlul Amri selaku Kepala BPBD kala itu sebesar Rp 500 Juta. Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar juga 'menyumbang' Rp 400 Juta. Sementara Annas Maamun sendiri memberikan uang sebanyak Rp 190 Juta. Annas dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di dalam dakwaan juga terungkap jika DPRD Riau kala itu membentuk tim informal yang menghubungkan anggota dewan dengan Annas Maamun. Tim tersebut terdiri dari, Terdakwa, Ahmad Kirjauhari, Suparman, Zukri Misran, Koko Iskandar, dan Hazmi Setiadi.
Selang dua atau tiga hari usai dibentuknya tim informal tersebut, Suparman menyampaikan hasil pertemuannya dengan Annas Maamun kepada Riki Hariyansyah, dan Johar Firdaus. Nama terakhir merupakan Ketua DPRD Riau kala itu. Dalam pertemuan tersebut Suparman menyampaikan pesan Annas Maamun akan memberikan uang masing-masing sebesar Rp 50 Juta untuk 40 orang anggota DPRD Riau tertentu.
Penerima uang tersebut selanjutnya ditentukan oleh Annas Maamun. Selain itu, keinginan anggota dewan untuk dipinjam pakaikan kendaraan dinas mereka menjelang proses lelang dilakukan, juga dikabulkan oleh Annas Maamun.
Sementara itu, sidang Jumat kemarin dipimpin oleh Hakim Ketua, Masrul, dan dua hakim anggota, Irwan Efendi, dan Hendri. Sidang selanjutnya diteruskan pada Rabu (28/10) depan dengan agenda eksepsi terdakwa.
Baca juga:
Asap makin pekat, sidang perdana korupsi APBD Riau batal digelar
Kejati Riau tunggak 45 kasus korupsi, kerugian capai Rp 1,5 triliun
Massa GNKIB desak KPK tangkap Plt Gubernur Riau
Korupsi Rp 7 M, 3 terdakwa kasus Setwan Riau divonis setahun bui