Kasus suap Bupati Kukar, KPK periksa 11 orang
Sembilan orang dari saksi ini diperiksa di Polres Malang, Jawa Timur. Alasan pemeriksaan di Malang karena para saksi ini berdomisili di daerah penghasil apel itu.
KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pada Selasa (17/10). Jumlah saksi yang diperiksa hari ini sebanyak 11 orang.
"Proses penyidikan kasus di Kukar hari ini teman-teman melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang," kata Juru Bicara KPK, Febry Diansyah, Selasa (17/10) petang di Gedung Merah Putih KPK.
Sembilan orang dari saksi ini diperiksa di Polres Malang, Jawa Timur. Alasan pemeriksaan di Malang karena para saksi ini berdomisili di daerah penghasil apel itu.
"Para saksi ada karyawan, ada jajaran direksi dari PT CGA itu berada di Kota Malang dan pemeriksaan dilaksanakan di sana," jelasnya.
Dalam pemeriksaan 11 saksi ini penyidik mendalami informasi yang diketahui para saksi terkait indikasi pemberian gratifikasi terhadap Rita Widyasari. KPK telah menetapkan Rita sebagai tersangka. Ia dijerat dalam dua kasus yaitu dugaan menerima uang suap dan penerimaan gratifikasi. Tidak hanya Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG) dan PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) juga ditetapkan jadi tersangka.
Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima untuk pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Selain itu politisi Golkar itu juga diduga menerima gratifikasi dari komisaris PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) sebesar USD 775.000 atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar selama ia menjabat bupati.