Kasus Suap dan Gratifikasi, Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara
Di sisi lain, JPU juga menuntut untuk hukuman lain, yakni pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dengan hukuman enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar, dikutip melalui Chanel Youtube KPK RI Senin (15/11).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang telah ditetapkan oleh PKB sebagai calon Gubernur di Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan Nurdin sebesar Rp3,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura. Dengan ketentuan, bila Nurdin tak bisa membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Atau jika harta tak mencukupi maka dijatuhi pidana selama satu tahun penjara.
Di sisi lain, JPU juga menuntut untuk hukuman lain, yakni pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan ini, diantaranya hal memberatkan perbuatan Nurdin sebagai penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung Hatta Anti Corruption Awards. Yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi," ucap JPU.
Sementara hal yang menjadi keringanan, Nurdin belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Makassar, Nurdin disebut menerima suap dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin menerima sebesar SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar. Uang itu diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7).
Jaksa menyebut, uang diberikan Agung kepada Nurdin agar Gubernur Sulsel itu memberikan pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel. Uang tersebut juga membuat Nurdin memberikan persetujuan bantuan keuangan Pemprov Sulsel untuk proyek infrastruktur sumber daya air milik Dinas PUTR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020.
"Agar dapat dikerjakan perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara," kata Jaksa.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi Rp 6.587.600.000 dan SGD 200 ribu dari kontraktor lainnya, yakni Robert Wijoyo, Nuwardi alias Momo, Ferry Tanriadi, Haeruddin dan lainnya.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa.
Nurdin didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga didakwa Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga:
Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa Putar Rekaman Sadapan Percakapan Nurdin Abdullah dengan Anak Buah
JPU KPK Ungkap Uang Dolar di Brankas Nurdin Abdullah Pemberian Kontraktor
Nurdin Abdullah Bantah Minta Bantuan Uang Edy Rahmat untuk Relawan Pilkada
Kasus Nurdin Abdullah, Edy Rahmat Ungkap Uang Suap untuk Relawan Pilkada
Guru Besar UII Yogyakarta Sebut Nurdin Abdullah Tak Penuhi Unsur OTT dan Gratifikasi
Sidang Nurdin Abdullah, Pengusaha Mengaku Tak Diminta Imbalan Meski Izin Dipermudah