Kasus Suap Dana Hibah BNPB, Berkas Penyidikan Kepala BPBD Kolaka Timur Rampung
Anzarullah masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Dia akan kembali ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November 2021 sampai 8 Desember 202.
Berkas penyidikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim), Anzarullah, dinyatakan rampung. Anzarullah terjerat dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Hari ini tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) tersangka AZR (Anzarullah) dari tim penyidik karena kelengkapan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Kuding dalam keterangannya, Jumat (19/11).
Ipi mengatakan, Anzarullah masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Dia akan kembali ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November 2021 sampai 8 Desember 202.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," kata Ipi.
Dalam kasus ini KPK menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.
Kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021 dimana Bupati Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP). Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September 2021.
Mereka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 Miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah meminta Bupati Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Cecar Deputi BNPB Terkait Pengajuan Dana Bencana di Kolaka Timur
KPK Periksa Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Terkait Suap Bupati Koltim
Pemeriksaan Lanjutan Bupati Nonaktif Kolaka Timur
KPK Periksa Deputi BNPB Terkait Kasus Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
KPK Panggil Deputi BNPB Saksi Kasus Pengadaan Barang/Jasa Kolaka Timur
KPK Periksa Dua Sekretaris Pribadi Bupati Kolaka Timur