Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK Sita Rp8,075 Miliar
Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018. Tersangka baru itu yakni Paut Syakarin (PS), pihak swasta terduga penyuap anggota DPRD Jambi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya sudah menyita miliaran Rupiah dalam kasus dugaan suap ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah melakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp8,075 M," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/8).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018. Tersangka baru itu yakni Paut Syakarin (PS), pihak swasta terduga penyuap anggota DPRD Jambi.
"Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup, maka KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka PS (Paut Syakarin), swasta," ujarnya.
Setyo menyebut, Paut merupakan salah satu pihak yang diduga berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta.
Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. Menurut Setyo, Paut sudah menyiapkan dana sekitar Rp2,3 Miliar
Setyo mengatakan, untuk kepentingan penyidikan kasus ini, Paut langsung ditahan tim penyidik. Namun sebelum ditahan, Paut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari demi meminimalisir penyebaran Covid-19.
"KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," terang Setyo.
Setyo mengatakan, sebelum ditangkap dan ditahan, KPK lebih dahulu melakukan pemanggilan secara patut kepada Paut Syakarin. Namun Paut kerap mangkir dari panggilan.
"Tersangka telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu, 7 Agustus 2021 bertempat di Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo, Jambi oleh tim penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi," tutupnya.
Kasus ini diketahui telah menjerat 22 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Para tersangka yang dijerat dari mulai Gubernur Jambi Zumi Zola dan Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, hingga pihak swasta.
Tersangka Paut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Zumi Zola, KPK Sita Uang Total Rp8 Miliar Lebih
KPK Kembali Tangkap Satu Tersangka Kasus RAPBD Jambi yang Libatkan Zumi Zola
Tak Peduli Sumber Duit, Zumi Zola Minta Upah Proyek Rp10 M buat Bisnis Singkong
Eks Ketua DPRD Jambi Segera Diadili dalam Kasus Ketuk Palu
KPK Melakukan Pengembangan Penyidikan Kasus Suap RAPBD Jambi