Kasus tambang liar Lumajang, Kapolri akui 3 anggotanya terima suap
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti: Suap bisa besar atau kecil.
Tiga polisi yang diduga menerima kucuran dana dari penambangan liar yakni mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarmanto, Kanit Reskrim Ipda Samsul Hadi dan Bhabinkamtibmas Aiptu Sigit Purnomo menjalani sidang disiplin di Polda Jawa Timur.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak menampik ketiga anggotanya itu melanggar kode etik yakni menerima suap. "Memang sebetulnya pelanggaran kode etik. Kalau dimasukkan gratifikasi tidak, suap malah bisa," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10).
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Agus Salim wafat? Tepat hari ini, 4 November pada tahun 1954 silam, Haji Agus Salim meninggal dunia.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Siapa Halimah Agustina Kamil? Halimah Agustina Kamil, Sorot Elegan dalam Lingkaran Keluarga Cendana, Mantan Istri Putra Ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Isu adanya anggota polisi yang menerima suap merunut kisah berdirinya pertambangan liar sampai tewasnya seorang aktivis lingkungan, Salim Kancil. "Suap bisa besar atau kecil," ujar dia.
Meski demikian, Badrodin belum menyimpulkan jika Kapolres Lumajang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Saat ini, pihaknya fokus menyelesaikan proses hukum yang melibatkan tiga polisi itu.
"Kami proses (tiga polisi). Kok tanya Kapolresnya diapain, jangan dicap bersalah dulu," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Irjen Pol Budi Winarso mengatakan bahwa ketiga anggota polisi Polsek Pasirian telah menerima gratifikasi suap tambang ilegal itu selama enam bulan sejak tambang ilegal pasir besi itu pada awal tahun 2014.
Mereka di antaranya, Kapolsek Pasirian, Bhabinkamtibmas, dan seorang Kanit Reserse. Selain polisi, ada pihak lain yang juga meminta pungutan liar alias jatah preman pertambangan pasir ilegal tersebut.
Bahkan, pejabat pemerintah Kabupaten dan Anggota DPRD Lumajang juga diduga menerima aliran dana tersebut. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 37 tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis lingkungan Salim Kancil.
Baca juga:
Komnas HAM sebut ada korupsi di balik kasus Salim Kancil
Komnas HAM sebut izin tambang ilegal modus cari modal menang Pilkada
Kecoh wartawan, LPSK bawa Tosan tinggalkan rumah sakit
Kasus tambang ilegal, AKP Sudarminto sering dapat uang dari Kades
Netizen ramai-ramai santuni anak Salim Kancil