Kasus TPPU, Tersangka Narkoba Punya Harta Berlimpah Total Rp15 Miliar
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU sebesar Rp15 miliar di Pulau Bali. Salah satu pelaku yang ditangkap adalah mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW.
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU sebesar Rp15 miliar di Pulau Bali. Salah satu pelaku yang ditangkap adalah mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW.
"Pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera, agar tidak mampu melakukan kejahatan narkotika kembali," kata Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reihard Golose saat menggelar konferensi pers di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan, Jumat (5/5).
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Dia menyebutkan, TPPU kejahatan narkotika ini dilakukan MW ketika masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, di Kabupaten Badung, Bali, pada tahun 2016 hingga tahun 2022.
"Petugas BNN RI mengungkap bahwa MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam lapas," imbuhnya.
Terungkapnya jaringan MW berawal dari ditangkapnya seorang pelaku berinisial IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 12 Februari 2018 lalu yang diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana di Lapas tersebut berinisial IM alias K alias BC dan merupakan kaki tangan MW.
Kemudian, selain kedua tersangka tersebut, petugas juga menemukan keterkaitan bisnis narkotika yang dilakukan oleh MW dengan tersangka berinisial JC alias FC yang diamankan di Depok, Jawa Barat, pada tanggal 16 Februari 2022 lalu.
"Dari penelusuran follow the money, follow the asset yang dilakukan oleh Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, diketahui bahwa pada periode 2016 hingga 2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika," imbuhnya.
Sementara, rinciannya uang tersebut ialah untuk pelaku IGABK alias AT atau mantan narapidana narkotika tangkapan BNN Provinsi Bali telah mentransfer uang dengan total nilai Rp9.870.350.000.
Pelaku IM alias K alias BC saat ini ditahan dalam perkara TPPU narkotika telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp948.300.000. Selanjutnya, untuk pelaku JC alias FC saat ini ditahan dalam perkara TPPU narkotika telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp2 miliar.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, petugas BNN menangkap MW di sebuah ruko kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, Senin (3/4). Barang bukti berupa aset dari hasil kejahatan narkotika yang disita dari tersangka MW adalah sebidang tanah dan bangunan tiga ruko 3 lantai dengan luas tanah 500 M² di kawasan Glogor Carik, Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, senilai sekira Rp10 miliar.
Selanjutnya, sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal 2 lantai dengan luas tanah 155 M² di kawasan Desa Pamecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Bali, senilai Rp3 miliar, lalu mobil merk Honda Accord Tahun 2020 warna hitam mutiara dengan nomor polisi (Nopol) DK-108-MN, senilai Rp745.500.000, mobil merek Honda CRV 1.5 Tahun 2021 warna hitam mutiara dengan nopol DK 108 NV, senilai Rp558.000.000.
Lalu sepeda motor Kawasaki ZX250R tahun 2021 warna merah dengan nopol DK 3939 MW, senilai Rp223.550.000, sepeda motor Yamaha 2 DP-R A/T Tahun 2018 warna hitam dengan nopol DK 4337 AAR senilai Rp20 juta, dan dua unit sepeda Bromton dengan nilai masing-masing Rp40 juta dan Rp80 juta, perhiasan emas dengan taksiran harga Rp443.480.000.
"Total nilai keseluruhan aset berdasarkan harga perolehan Rp15.070.530.000. Jadi perhitungan transaksi ini kita melalui lembaga yang kredibel diikuti ada pemeriksaan khusus untuk itu," ujarnya.
Tersangka MW dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8, Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
(mdk/cob)