Kasus ujaran kebencian, bapak dan anak diciduk Densus 88
Tim Densus 88 Mabes Polri mengamankan dua orang asal Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. Pelaku berinisial KR (45) dan JS (15) diciduk terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Tim Densus 88 Mabes Polri mengamankan dua orang asal Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. Pelaku berinisial KR (45) dan JS (15) diciduk terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
"Tadi pagi sekitar pukul 05.30 WIB, keduanya dibawa oleh Tim Densus 88 ke Mapolda Kalbar," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo dilansir dari Antara, Minggu (10/12).
Ia menjelaskan, KR dan JS merupakan ayah dan anak yang tinggal di Jalan Pangedan Cinata, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Keduanya diamankan, Sabtu (9/12) sekitar pukul 20.30 WIB.
KR bekerja di salah satu instansi pemerintah Dinas Kesehatan di Anjongan, Kabupaten Mempawah. "Benar ada penangkapan terhadap terduga kasus ujaran kebencian yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kalbar," ungkapnya.
Tim Densus 88 Mabes Polri juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya mengamankan satu unit CPU, satu 1 unit handphone android, dan satu unit laptop.
Hingga saat ini, kedua pelaku terduga ujaran kebencian tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Densus 88 Mabes Polri di Mapolda Kalbar. Terduga kasus ujaran kebencian tersebut tiba di Mapolda Kalbar, Minggu (10/12) sekitar pukul 05.51 WIB.