Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Tahan Gus Nur Selama 20 Hari ke Depan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, penyidik masih mendalami motif Gus Nur yang diduga menghina organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).
Polisi tahan Sugi Nur Raharja atau akrab dikenal sebagai Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan.
"Ditahan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (25/10).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Apa saja fungsi sidik jari selain untuk bukti kriminal? Setiap orang memiliki dua gagasan tentang sidik jari: pertama, sidik jari membantu meningkatkan cengkeraman. Kedua, sidik jari membantu meningkatkan persepsi sentuhan,” kata Roland Ennos, peneliti biomekanik dan profesor biologi tamu di Universitas Hull di Inggris, dikutip dari Live Science.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari Universitas Terbuka? Kerangka sebelumnya cenderung preskriptif dan berorientasi pada proses dan kurang menekankan pada luaran. Kerangka seperti ini tidak memberikan ruang gerak pada UT sebagai satu-satunya single mode distance teaching university di Indonesia.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
Menurut Argo, Gus Nur akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur di kediamannya, Malang, Jawa Timur. Gus Nur juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, penyidik masih mendalami motif Gus Nur yang diduga menghina organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).
"(Motif) masih dalam pendalaman," ujar Slamet saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (24/10).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan polisi sudah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal ujaran kebencian dan penghinaan.
"Iya tersangka. Ujaran kebencian dan penghinaan," ujar Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Awi mengatakan, Gus Nur ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada, Sabtu (24/10) dini hari. Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.
"Iya ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur," ujar Awi.
Kasus Bermula
Sebelumnya, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kita diamkan, perlu kita mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," tutur Azis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang di dalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
"Gus Nur menyatakan NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernet dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan penumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ," jelas dia.
Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilai telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU.
"Satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadap NU," tutup Azis.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)