Kasus vaksin palsu, Mabes Polri kembali amankan 2 distributor
Penyidik tengah mendalami alur pendistribusian vaksin palsu tersebut.
Dua anggota sindikat pemalsu vaksin untuk bayi kembali dibekuk aparat Bareskrim Mabes Polri. Keduanya yang diciduk di Semarang, Jawa Tengah berperan sebagai distributor vaksin abal-abal tersebut.
Kini, total pelaku atas kasus tersebut ada 15 orang. "Total tersangka dengan ditangkapnya hari ini jumlahnya 15 orang. Kedua orang yang baru tertangkap ini berinisal T dan M dan bertugas sebagai distributor," ucap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/6).
Kini, lanjut Agung, penyidik tengah mendalami alur pendistribusian vaksin palsu tersebut di Yogyakarta, semarang dan sejumlah lokasi lainnya.
Sebelumnya, terkuaknya kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan di media massa mengenai adanya bayi yang meninggal dunia setelah diimunisasi.
"Kasus ini sudah kami selidiki sejak tiga bulan lalu dan sekarang terungkap bahwa peredaran vaksin palsu untuk imunisasi bayi sudah berlangsung selama belasan tahun," jelas Agung.
Berdasarkan informasi awal tersebut, kata Agung, penyidik Bareskrim kemudian mengumpulkan data-data dan fakta di lapangan untuk dijadikan bahan penyelidikan.
Pihaknya menyayangkan adanya temuan kasus ini. Agung mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait agar lebih peduli terhadap kualitas kesehatan anak-anak.
"Terungkapnya vaksin palsu ini telah meresahkan masyarakat. Kasus ini harus kita berangus hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
-
Bagaimana cara mengatasi rasa lapar palsu? Mengatasi rasa lapar palsu bisa dilakukan dengan menunggu sekitar 10–15 menit sebelum memutuskan untuk makan.
-
Apa itu obat cacing? Obat cacing, seperti namanya, dirancang untuk mengatasi infeksi cacing di dalam tubuh manusia. Cacing-cacing yang sering diatasi oleh obat cacing termasuk cacing gelang, cacing kremi, dan cacing pita.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa obat ini dikembangkan? Kehilangan gigi sering kali menjadi masalah bagi orang-orang yang mengidap kondisi ini, mulai dari masalah penampilan hingga masalah fungsional, seperti berkurangnya kemampuan menggigit.
-
Bagaimana cara merawat kuku palsu? Pilih Salon Perawatan Kuku yang Terpercaya
-
Apa itu Pallu Butung? Pallu Butung ini termasuk hidangan penutup khas Sulawesi Selatan tepatnya di Kota Makassar. Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
Laporan dari reporter Galih Nugroho
Baca juga:
Ketua DPR sebut vaksin palsu karena keteledoran BPOM
Kementerian Kesehatan: Tak perlu khawatir peredaran vaksin palsu
Ada 4 RS di DKI gunakan vaksin palsu, Ahok minta Dinkes segera urus
Mewahnya kehidupan pasutri pembuat vaksin palsu untuk bayi
Tips bagi masyarakat agar tidak terkecoh vaksin palsu