Kasus Wahyu Setiawan, Ketua KPU Ngaku Belum Terima Surat Panggilan KPK
Menurut Arief, bila ada panggilan dari KPK, menurutnya hal yang wajar. Dia pun mengaku siap bila memang nantinya KPK akan memanggilnya sebagai saksi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku sudah mendengar pemanggilan dirinya sebagai saksi atas kasus dugaan suap yang menimpa eks anggota KPU Wahyu Setiawan. Namun, sampai saat ini Arief mengatakan belum menerima surat pemanggilan tersebut.
"Katanya adanya, tetapi tadi saya lihat belum ada di meja saya, jadi saya tidak tahu. Kan bisa datang siang, tetapi untuk saya belum," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Menurut Arief, bila ada panggilan dari KPK, menurutnya hal yang wajar. Dia pun mengaku siap bila memang nantinya KPK akan memanggilnya sebagai saksi.
"KPK dalam memproses kasus membutuhkan informasi dan keterangan saksi, dan KPU menyatakan siap. Kalau memang ada informasi, dokumen yang dibutuhkan. Kami terbuka dan kooperatif. Sampai tadi pagi di meja saya tidak ada," sambungnya.
Wahyu Jadi Tersangka KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.
(mdk/eko)