Kasus Wisma Atlet, anak buah Alex Noerdin dituntut 5 tahun bui
"Rizal menerima hadiah dari PT DGI sebesar Rp 350 juta," jelas Jaksa KPK.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Surya Neli, Rizal Abdullah terbukti menerima uang ratusan juta rupiah dari PT Duta Graha Indah, milik Muhammad Nazzarudin.
"Terdakwa dituntut lantaran meloloskan pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan," kata Surya di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (4/11).
Anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet saat proses suap terjadi. Dia diduga menguntungkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp 49.010.199.000.
"Rizal menerima hadiah dari PT DGI sebesar Rp 350 juta," jelasnya.
Menurutnya, hadiah itu diberikan karena Rizal mengatur agar PT DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
"Terdakwa juga menerima berbagai fasilitas lainnya, seperti tiket perjalanan, dan penginapan, yang nilainya sekitar Rp 50 juta," tandasnya.
Rizal dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.