Kasus Yuyun, Menteri Sosial suarakan lagi hukuman kebiri buat pelaku
"Hukuman biasa tidak menjerakan para pelaku," kata Khofifah.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami Yuyun gadis usia 14 tahun mengagetkan semua pihak. Pasalnya, gadis tersebut diperkosa oleh 14 orang yang rata-rata masih di bawah umur di tengah hutan kawasan Rejang Lebong, Bengkulu.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ikut prihatin dengan kasus tragis tersebut. Menurut dia, hukuman penjara saja tidak cukup untuk membuat jera para pelaku.
"Hukuman biasa tidak menjerakan para pelaku. Tapi strick punishment dan hukuman sosial dengan dipampang muka-muka mereka di tempat umum dan media sosial agar ada efek jera," kata Khofifah di Gorontalo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/5).
Hukuman kebiri dengan operasi pemutusan syaraf libido atau mengoleskan zat kimia tertentu dengan efek bisa 10, 12 hingga 50 tahun juga pantas diberikan bagi pelaku kejahatan rudapaksa tersebut.
"Berbagai hukuman tersebut, agar ada berdampak efek jera bagi pelaku dan tidak menjadi residivis, serta bisa menghentikan langkah orang yang akan melakukan perbuatan serupa," harapnya.
Khofifah juga berencana mengunjungi kediaman Yuyun dalam waktu dekat. Tim Kemensos sendiri sudah melakukan kunjungan ke rumah orangtua Yuyun.
"Insya Allah saya akan mengunjungi dan bertakziyah ke rumah duka keluarga YY dan tim Kementerian Sosial (Kemsos) sudah berada di lokasi," katanya.
Di sisi lain, Khofifah mengatakan, semua elemen harus menjadi bagian dari solusi atas segala permasalahan yang sedang dihadapi bangsa saat ini dan jangan menjadi penonton. Termasuk soal kasus pemerkosaan, narkoba dan kejahatan lainnya.
"Semua elemen harus menjadi solusi dari segala permasalahan bangsa yang sedang dihadapi saat ini dan jangan hanya menjadi penonton. Saat ini, pekerjaan rumah bersama semua elemen bangsa yang harus bergandengan tangan dalam mengatasinya, sebab tidak bisa dikerjakan sendiri," terang Politikus PKB ini.
Salah satu upaya yang tengah dilakukan organisasi Muslimat Nadhatul Ulama (Muslimat NU), adalah menggalang kekuatan dengan gerakan masyarakat melalui Laskar Antinarkoba.
"Sudah 60 persen Muslimat NU di provinsi membuat laskar antinarkoba dan dimulai dari Gorontalo. Dijadwalkan pada Kongres Muslimah NU Juli nanti, bisa direport berapa banyak laskar dan ada di titik mana saja," ucapnya.
Baca juga:
4 Alasan kejahatan seksual anak harus dihukum kebiri
Kemarahan Menteri Yohana dan janji bakal kawal kasus Yuyun
Tak boleh lagi ada perkosaan di negeri berideologi Pancasila
Panja perlindungan anak minta pemerintah keluarkan Perppu
Kepada Menteri Yohana, orang tua Yuyun minta pelaku dihukum berat
Wali kelas sebut Yuyun pelajar berprestasi dan suka membantu
Negara harus beri perlindungan terhadap perempuan dan anak
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Apa saja yang dilakukan SYL terkait dugaan kasus pemerasan? Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Siapa yang dituduh melakukan upaya pembunuhan pada kasus ini? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.