Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?
Dalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.
Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang selama masa tenang Pemilu 2024. APK yang sudah dicopot akan dibawa ke kantor Bawaslu setempat.
- Apdesi Kabupaten Tangerang Tolak Mentah-Mentah Wacana Pilkades Lewat Parpol!
- Biasa Tampil Gagah Berseragam Polri dengan Tongkat Komando, Begini Potret Kapolres Wanita di Hari Libur Asyik Pakai Daster
- Ribuan Personel Satpol PP Dikerahkan Turunkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta
- Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
"Kegiatan ini dilakukan di semua wilayah, termasuk di tingkat Panwascam. Dan APK yang sudah ditertibkan kita akan kumpulkan di gudang Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, Minggu (11/2).
Selain disimpan di kantor Bawaslu, APK yang sudah ditertibkan juga disimpan oleh Panwascam setempat.
Dalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP. Dengan titik penertiban seperti di sepanjang Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Ruas Jalan Arteri Serang-Jakarta, serta di jalan-jalan umum yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Sesuai aturan, sejak Minggu (11/02) pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tahapan masa tenang Pemilu 2024. Oleh karena itu kami memastikan untuk tidak ada lagi masa kampanye," tegasnya.
Selain penurunan APK, Bawaslu Kabupaten Tangerang akan memperketat pengawasan pencegahan terjadinya pelanggaran selama masa tenang Pemilu pada tanggal 11-13 Februari 2024.
"Kami sudah memberikan surat imbauan secara resmi kepada peserta politik terkait selama masa tenang ini agar tidak ada lagi kampanye. Kemudian kami mengingatkan agar jangan sampai ada money politics, sehingga kita dapat sama-sama untuk menjaga kondusifitas politik dengan saling menghargai satu sama lain," tegas Muslik.