Keasyikan Liburan di Bali, Bule Australia Overstay dan Dideportasi
Bule tersebut ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, berinisial MB (72) dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
Sugito selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai mengatakan, tindakan tegas diberikan terhadap pelanggaran keimigrasian dilakukan WNA Australia.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kapan Arya Wiguna viral? Nama Arya Wiguna sempat viral pada 2012 lalu karena perseteruannya dengan Eyang Subur.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
-
Apa yang membuat Rizma dulu sempat viral? Sosok Rizma dulu sempat viral di media sosial dengan predikat guru cantik. Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu. Berbagai potret yang diunggah ke akun Instagram pribadinya pun menjadi sorotan publik.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
"Tindakan tegas ini diambil karena MB telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay lebih dari 60 hari," kata Sugito, Sabtu (20/5).
Bule tersebut ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kronologi Penangkapan
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim bahwa bule tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) pada 6 Februari 2023 dengan tujuan untuk berlibur. Bule tersebut memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.
"Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay dan mengira bisa tinggal selama tiga bulan di Indonesia. Dia mengatakan dirinya sering datang ke Indonesia namun hanya tinggal kurang dari satu bulan," imbuh dia.
Bule tersebut dikenakan Pasal 78 Ayat (3), Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian. Atas dasar itu, bule tersebut dideportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan.
"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi. Jadi imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada tanggal 18 Mei 2023 menggunakan penerbangan Jetstar JQ38," ujar Sugito.
(mdk/gil)