Kebakaran Lahan di Riau, 5 Perusahaan Dinyatakan Lalai
Lima perusahaan dinyatakan lalai menjaga areal konsesinya karena terjadi kebakaran lahan. Lima perusahaan itu sudah dilaporkan ke Gubernur Riau Syamsuar oleh Satgas Udara Karhutla supaya diberi peringatan.
Lima perusahaan dinyatakan lalai menjaga areal konsesinya karena terjadi kebakaran lahan. Lima perusahaan itu sudah dilaporkan ke Gubernur Riau Syamsuar oleh Satgas Udara Karhutla supaya diberi peringatan.
Adanya perusahaan ini terungkap saat Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla Riau di Lanud Roesmin Nurjadin. Lima nama perusahaan itu ditampilkan di layar secara terang tanpa penyebutan inisial.
-
Di mana contoh tempat wisata hutan mangrove di Jakarta? Di Indonesia, ada banyak hutan mangrove yang saat ini dijadikan tempat wisata alam. Salah satunya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kapan Hutan Babakan Siliwangi difungsikan sebagai ruang terbuka hijau? Dalam literatur di laman km.itb.ac.id berjudul “Kajian Perkotaan Mempertahankan Babakan Siliwangi Sebagai Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung” disebutkan bahwa di tahun 1920, hutan Babakan Siliwangi juga difungsikan sebagai ruang terbuka hijau agar Kota Bandung bisa tetap asri.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
Lima perusahaan dimaksud adalah PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan.
Menurut Kepala Operasi Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru yang masuk dalam Satgas Udara Karhutla Riau, Kolonel Pnb Jajang, lahan berjarak dua hingga lima kilometer dari konsesi masuk tanggung jawab perusahaan.
Artinya, tegas Jajang, ketika terpantau titik panas sebagai indikasi kebakaran lahan, perusahaan wajib memadamkannya. Pemadaman tidak perlu meminta bantuan kepada Satgas Karhutla di Riau.
"Perusahaan wajib melakukan penyekatan dan pemadaman di konsesi, batasnya di bawah lima kilometer dari batas lahan," kata Jajang usai Rapat Koordinasi Karhutla Riau di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Senin kemarin.
Kelalaian lainnya, tambah Jajang, di antara lima perusahaan tadi tidak punya fire brigade. Sesuai aturan, setiap perusahaan seharusnya sudah ada unit pemadaman cepat ini dan bertindak kalau ada Karhutla di konsesi.
"Beberapa perusahaan besar di Riau itu sudah ada fire brigade, untuk lima perusahaan ini ada yang belum. Tidak saya sebutkan di sini tapi sudah dilaporkan ke Komandan Satgas Karhutla, dalam hal ini Gubernur Riau," terang Jajang.
Berapa luasan kebakaran lahan di areal dan di luar konsesi perusahaan tadi, Jajang menyebut belum mengukurnya. Dia menyebut pengukuran perlu dilakukan secara bersama oleh instansi terkait.
"Tidak hanya cukup dari pantauan udara saja, tapi perlu diukur dengan GPS," terang Jajang.
Tak hanya dilaporkan ke gubernur, lima perusahaan ini sudah disampaikan juga ke Satgas Gakkum yang dalam hal ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Setiap laporan pasti ditembuskan ke Gakkum," tegas Jajang.
Setali tiga uang, salah satu perusahaan, yaitu PT Wahana Sawit Subur Indah tengah diusut Direktorat Reserse Khusus Kriminal Polda Riau. Lahan perusahaan di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, terbakar seluas 30 hektare.
Menurut Kabag Bin Ops Ditreskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Gunar Rahadianto, kebakaran lahan di sana terjadi sejak Jumat, 26 Juli 2019. Lokasi kebakaran sudah ditinjau guna penyelidikan.
"PT WSSI ini pernah tersangkut masalah hukum namun saat ini lahan tersebut justru dikuasai masyarakat," katanya usai rapat tersebut.
Hanya saja hingga kini, Polda Riau belum memanggil perusahaan untuk dimintai keterangan. Namun dari masyarakat yang menyaksikan kebakaran sudah dimintai keterangan.
Sementara itu, tambah Gunar, tahun ini Polda Riau dan jajaran telah menangani 18 perkara Karhutla dan menetapkan 18 tersangka perorangan.
"Dari 18 kasus tersebut, 12 kasus sudah tahap P-21 atau dilimpahkan ke kejaksaan. empat kasus tahap penyidikan dan dua kasus tahap I," sebutnya.
Adapun rincian penanganan kasus ini di antaranya Polres Indragiri Hilir satu, Indragiri Hulu dua kasus, Pelalawan satu kasus, Rohil tiga kasus, Bengkalis tiga kasus, Dumai lima kasus, Meranti dua kasus dan Pekanbaru satu kasus.
Hingga Juli 2019 ini, sudah 3.800 hektare lahan di Riau hangus terbakar. Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah yang terluas mengalami Karhutla dengan luas mencapai 1.435 hektare.
Hanya saja berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), luas kebakaran di Riau sepanjang 2019 ini sudah lebih 27.000 hektare.
Baca juga:
Pagi ini, Kota Pekanbaru Berada Dalam Kepungan Kabut Asap
Pemadaman Kebakaran Lahan di Riau Terkendala Karena Sumber Air Mengering
35 Titik Panas Muncul di Riau, Terindikasi Kebakaran Lahan
Polda Riau Tetapkan 16 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan
2 Helikopter Padamkan Kebakaran 40 Hektare Lahan di Rokan Hilir