Kebohongan ISIS tipu rakyat kecil di Indonesia
Rata-rata bermimpi punya pekerjaan lebih layak dengan penghasilan besar.
Warga Negara Indonesia (WNI) banyak yang termakan iming-iming saat diajak gabung Islamic State of Iraq And Syria (ISIS). Rata-rata bermimpi punya pekerjaan lebih layak dengan penghasilan besar.
Ahmad Junaedi alias Abu Salman mengaku diajak Abu Jandal ke Suriah untuk melakukan misi kemanusiaan. Ternyata pekerjaan yang dijalankan tak sesuai dengan harapan.
"Di sana saya kerjanya jaga pos pengamanan. Tidak disebutkan jumlahnya, tapi besar katanya. Lebih besar dari penghasilan bakso," ungkapnya.
Keputusan ini justru mendatangkan petaka bagi Junaedi. Ibarat jatuh tertimpa tangga, dia malah ditangkap polisi, dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman tiga tahun penjara.
Kuasa hukum Junaedi, Asludin Hatjani, mengatakan kliennya merasa ditipu oleh Abu Jandal yang mengajaknya ikut bergabung ISIS. Pria yang tadinya berjualan bakso keliling ini dianggap melanggar Pasal 15 Junto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Simpatisan terorisme, Aprimul (42) dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Hal serupa juga dialami Aprimul (42), bekas pedagang pakaian ini dinyatakan terbukti ikut membantu perjalanan beberapa WNI yang ingin bergabung dengan organisasi ISIS.
Aprimul sebelumnya berprofesi sebagai pedagang pakaian Pasar Atas Bukittinggi dan dikenal sebagai pemasok pakaian. Selain memiliki toko yang menjual perlengkapan anak dan bayi di kawasan Tarok, Bukittinggi.
la menjadi incaran polisi karena terlibat dalam organisasi Ormas Islam MMI dan pernah menjadi pengurus Masjid Jihad Tangah Jua yang merupakan masjid tempat berdakwa Ustad Abu Bakar Baasyir dan Ustad Abu Jibril setiap datang ke Bukittinggi.
Aprimul terbukti bersalah sehingga dihukum pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta.