5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu, Ternyata Simpatisan Kelompok yang Berafiliasi dengan ISIS
Terduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.
Mereka bukan orang asli Kota Batu.
5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu, Ternyata Simpatisan Kelompok yang Berafiliasi dengan ISIS
Terorisme merupakan salah satu ancaman serius bagi kedaulatan Indonesia. Masalah ini masih menjadi pekerjaan rumah berat bagi pemerintah Indonesia.
Calon Pengantin Bom Bunuh Diri
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial HOK (19) di Kelurahan Sisir Kota Batu Jawa Timur pada Rabu (31/7/2024) malam.
Mengutip laman Humas Polri, terduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah. Belum ada keterangan jelas rumah ibadah apa yang hendak disasar terduga teroris ini.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
Bukan Warga Kota Batu
Mengutip ANTARA, selain HOK, Densus 88 juga menangkap dua terduga teroris lainnya. Ketiganya tinggal di sebuah rumah kontrakan di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Ketua RT 01 RW 02 Dusun Jeding, Yulianto mengungkapkan bahwa penghuni rumah tersebut merupakan sosok yang tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga setempat.
"Dalam KK (kartu keluarga) itu orang Jakarta. Suami, istri, dan anak. Katanya kerja di Batu, pekerjaannya apa, saya kurang tahu," terang Ketua RT setempat, Yulianto, mengutip ANTARA, Kamis (1/8/2024).
Afiliasi
Densus 88 mengidentifikasi HOK sebagai simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
Penggeledahan
Densus 88 dibantu petugas dari Laboratorium Forensik dan Tim Penjinak Bom Sat Brimob Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tiga terduga teroris di Kota Batu.
Petugas melakukan pengamanan di sekitaran kawasan, salah satunya dengan memasang garis polisi. Selain itu, beberapa personel membawa senjata api laras panjang.
Dari penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti berupa satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, ketapel, dan satu stoples berisi gotri.
Begini situasi penggeledahan rumah kontrakan HOK di Kota Batu oleh Densus 88.
Ancaman Hukuman
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, jika terbukti bersalah para terduga teroris akan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Mengutip laman Hukum Online, seseorang yang terbukti melakukan tindak terorisme di Indonesia bisa dipenjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun, pidana mati, atau penjara seumur.