Kecanduan Judi Online, Pria di Kupang Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah
Seorang pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), AFF (29) nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga seratusan juta rupiah. Perbuatan itu dilakukan demi memenuhi hasratnya untuk bermain judi online.
Seorang pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), AFF (29) nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga seratusan juta rupiah. Perbuatan itu dilakukan demi memenuhi hasratnya untuk bermain judi online.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy O Noke mengatakan, pelaku diketahui melakukan penggelapan uang perusahaan pada 8 Mei 2023. Saat itu pelaku ditugaskan perusahaan ke Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan penagihan uang milik perusahaan.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Bagaimana cara mengatasi kecanduan judi online? Langkah pertama yang penting adalah mengakui bahwa ada masalah dengan perjudian online dan memiliki keinginan kuat untuk mengubah perilaku tersebut.
-
Bagaimana tukang parkir tersebut bermain judi online? Tidak diketahui secara jelas apa aplikasi atau website yang digunakan oleh tukang parkir tersebut untuk bermain judi online. Namun, dari siluet video yang terlihat bahwa tampak dengan jelas bahwa layar E-Parking sedang membuka aplikasi atau website tersebut.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
Setelah mendapat uang tagihan, pelaku AFF tidak menyetorkannya ke perusahaan. Dia memakai uang itu untuk membayar utang Rp7.000.000 dan bermain judi online.
"Pelaku ini karyawan di perusahaan tersebut, dengan surat tugas pelaku berangkat ke Rote Ndao dan Sabu Raijua untuk menagih uang milik perusahaan. Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, uang tersebut dipakai untuk bermain judi online dan bayar utang," jelas Jemy, Sabtu (27/5).
Akibat perbuatan pelaku AFF, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp135.568.090. Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B / 123/V /2023/Polsek Kelapa Lima tanggal 25 Mei 2023.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan, sesuai Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di dalam Rutan Polsek Kelapa Lima guna proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Jemy.
(mdk/yan)