Kecanduan Judi Online, Pria Ini Curi Uang Teman Rp100 Juta Diganti Tisu
Motif atau yang menjadi latar belakang kejadian karena pelaku ingin bermain judi online.
Kepolisian Polsek Kuta, Bali, menangkap seorang pria bernama Helmi DG. Gassing (37) karena mencuri uang temannya atau korban bernisial SR (34) sebesar Rp 100 juta untuk bermain judi online.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, motif atau yang menjadi latar belakang kejadian karena pelaku ingin bermain judi online.
"Pelaku melakukan pencurian uang untuk bermain judi online," kata AKP Sukadi, Jumat (22/11).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/11) sekitar pukul 15.00 WITA, di tempat indekos korban di Jalan Werkudara, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Saat itu, korban yang mengaku telah kehilangan uang yang ditaruh di dalam celengan dan album foto yang disimpan di dalam lemari pakaian dalam bentuk pecahan 50 dan 100 dolar mata uang Australia dan sudah tidak ada dan diganti dengan tisu dan canang.
Kemudian pada saat itu korban juga tidak ada pergi kemana-mana. Sedangkan di sisi lain, pelaku Helmi bersama teman-temannya saat itu sedang berkunjung ke indekos korban, dan korban histeris di depan teman-temannya karena kehilangan uang, dan langsung melaporkan kasus ini kepolisian.
"Atas kejadian tersebut korban kehilangan uang pecahan 50 dan 100 dolar dengan total kerugian sebesar Rp100 juta," ujar Sukadi.
Lewat laporan tersebut, akhirnya kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (20/22) sekitar pukul 13.00 WITA menangkap pelaku di kamar indekosnya di Jalan Werkudara, Kuta.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan melakukan pencurian pada saat pelaku tidak sadar bahwa uangnya diambil dan diganti dengan tisu dan canang pada saat berada di dalam kamar," kata Sukadi.