Kecanduan Main Judi Slot, Ibu Muda Terlibat Dua Kasus Penipuan Online
Korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.
Korban yang tergiur kemudian melakukan pembayaran lewat transfer dana.
Kecanduan Main Judi Slot, Ibu Muda Terlibat Dua Kasus Penipuan Online
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus penipuan yang dilakukan ibu muda bernama Tantri Dwi Rahayu (24). Pelaku menjalankan aksinya menipu daya korban dengan kerugian ratusan juta dan total 200 orang lebih.
- Penipuan Berkedok Arisan Online Beromset Rp3 Miliar, Pelaku Berhasil Diringkus di Ende NTT
- Gara-Gara Judi Online, Pengusaha Ini Kehilangan Rp50 Juta dalam 2 Jam dan Hampir Bangkrut
- Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini
- Kisah Mahfud, Sempat Terlilit Utang Rp20 Juta Karena Kecanduan Judi Online Kini Sukses Jualan Batik Arkanza
Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan kasus pertama pelaku terlibat penipuan jual beli online produk skincare yang diketahui milik orang lain. Modus pelaku mengamati pedagang yang menjual barangnya secara online di Facebook.
merdeka.com
"Jadi ketika ada komentar yang berminat, pelaku langsung menghubungi lewat DM dan mengaku sebagai penjual hingga akhirnya bertukar nomor WA," kata Dwi Subagio.
merdeka.com
Dia menyebut mulai dari situlah pelaku kemudian mengelabuhi korban dengan mengirim foto produk yang sebenarnya bukan miliknya, hingga kartu identitas bukan miliknya. Korban yang tergiur kemudian melakukan pembayaran lewat transfer dana.
"Ada proses pembayaran transfer. Barang tidak dikirim," ungkapnya.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan tegas penangkapan tersangka.
"Tersangka kami tangkap di Cilacap Jateng. Dan dari hasil pengembangan sudah ada korban 30 kerugian Rp 250 juta," ujarnya.
Dari penangkapan itu, ternyata pelaku juga merupakan pelaku kredit 'topengan' atau mengajukan kredit dengan identitas orang lain. Korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.
Korban yang disasar diantaranya tetangga korban, dari situ korban diminta mengumpulkan KTP dan akan membantu mengurus kartu Prakerja. Selepas menerima dan diajukan ke PNM, uang diterima oleh yang bersangkutan dan uang tidak diberikan pada pemilik KTP.
"Alasan awal untuk urus kartu Prakerja. Dibagikan ke para pihak. Tapi, ternyata KTP digunakan untuk pengajuan kredit dan tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Ada dugaan pelaku melakukan upaya kerja sama dengan berbagi pihak kemudian dia kumpulkan KTP dari warga. Kemudian diajukan kredit. Dan jumlahnya 196 orang, sementara. Kerugian Rp 800 juta," jelas Dwi.
Saat ini masih satu tersangka untuk kasus kredit topengan itu. Namun diduga kuat ada pihak lain yang membantu termasuk dari orang dalam tempat pengajuan kredit.
"Sementara tersangka cuma satu. Yang lain sedang kita kejar. Termasuk yang ada di instansi tersebut," tegasnya.
Pelaku Tantri mengaku tindakan yang dilakukan sebagai mencari nasabah dan sudah dilakoni sejak tahun 2020. Namun uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang karena ketagihan judi online.
"Uang untuk main judi online slot, sebagian untuk bayar utang. Saya sehari-hari jualan makanan, online juga," kata dia.
Pelaku bakal dijerat pasal yang dikenakan hingga saat ini yaitu pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar," tutup Dwi.