Kecelakaan di tol, korban malah didesak petugas bayar ganti rugi
Petugas minta korban bayar ganti rugi kerusakan fasilitas tol sebesar Rp 150 ribu.
Anna Roemokoy (34) pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan, terpaksa mengundang sejumlah awak media, Kamis (19/11). Itu setelah dirinya diperlakukan tidak adil oleh oknum petugas Tol Bali Mandara pada insiden kecelakaan yang menimpa dirinya di lintas tol arah Nusa Dua-Denpasar, Rabu (18/11).
Di hadapan wartawan, Anna menceritakan kejadian sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu dia mengendarai mobil Gastun putih DK 604 OI berangkat dari Nusa Dua menuju arah Benoa di Tol Kecepatan saat sekitar 80km/jam.
Saat berada di tengah ruas jalan tol, korban melihat ada setumpuk terpal di tengah jalan.
"Saya kaget saat itu dan berusaha menghindari terpal di tengah jalan. Tetapi body mobil saya crash atau terbentur dengan sebuah mobil APV putih yang sedang searah dari Nusa Dua. Mobil saya kembali terseret ke kanan dan ke kiri sampai menggeser besi pembatas jalan tol hingga kondisinya bengkok," Cerita Anna.
Setelah kecelakaan tersebut, korban keluar dari mobil sambil menunggu pertolongan datang. Saat itu mulut korban berdarah, beberapa luka goresan menyebabkan banyak darah. Pada bagian bibir terjadi pembengkakan.
Berselang beberapa saat kemudian, datanglah petugas tol dengan kendaraan patroli. Ironisnya, bukannya menolong korban, petugas tol malah meminta uang sebesar Rp 150 ribu sebagai ganti rugi karena telah merusak fasilitas jalan tol.
"Waktu itu katanya kalau saya tidak bayar, mobil saya tidak akan diderek keluar tol," ujarnya penuh kecewa.
Menurut korban, kerusakan itu bukan karena sengaja, tetapi murni karena kecelakaan. "Ada benda seperti terpal di ruas jalan. Saya menghindar akhirnya celaka. Ini salah siapa, kenapa saya malah dimintain uang. Mestinya benda yang mengganggu pengguna jalan diamankan, kenapa dibiarkan sampai ada korban," seregahnya.
Lanjut Anna, saat itu beberapa petugas tol mengangkat barang mirip terpal itu dan membuangkan ke laut. "Saya menduga Ini rupanya mau menghilangkan barang bukti penyebab kecelakaan," ujarnya.
Dia menegaskan, yang menjadi permasalan bukan uang sebesar Rp 150 ribu, tetapi petugas tidak peduli dengan penderitaan yang sedang dialaminya. Bahkan menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang ke laut.
"Saya berharap pihak Jasamarga Tol mengambil langkah tegas pada petugas ini," ungkapnya.
Sementara itu, Humas PT Tol Bali Mandara Drajad Suseno saat dikonfirmasi mengatakan, setiap perusakan terhadap fasilitas tol maka yang bersangkutan harus membayar ganti rugi.
"Memang aturan di jalan tol begitu. Kalau pemakai jalan merusak aset jalan tol, walaupun kecelakaan maka dia yang harus bertanggung jawab, mengganti atau memperbaiki sesuai standar jalan/semula. Itu amanat PP 15/2005. Silakan buka saja," ujarnya.
Namun saat ditanya kerusakan itu bukan karena kesengajaan, tetapi karena kecelakaan, Drajad mengatakan, jika hal itu yang terjadi maka harus bisa dibuktikan dan saksi harus lengkap.
"Kalau bisa dibuktikan maka korban bisa dibebaskan dari semua tuntutan yang ada," Kilahnya.