Kecuali pada jenazah, serpihan AirAsia bukan wewenang polisi
"Karena itu bukan bagian dari wewenang kami (polisi). Kami hanya fokus ke proses identifikasi korban," kata Awi.
Meski serpihan-serpihan AirAsia QZ8501 turut dibawa ke Surabaya, pihak Polda Jawa Timur menegaskan tidak ikut menangani masalah tersebut. Sebab, serpihan-serpihan itu wewenang dari tim Basarnas, kecuali serpihan yang melekat pada tubuh korban.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur, Selasa (6/1). "Serpihan pesawat yang ditemukan, tidak berada di pihak kepolisian, karena itu bagian dari wewenang Basarnas," tegas Awi.
Awi melanjutkan, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur, hanya bertugas mengidentifikasi dan autopsi jasad dari korban AirAsia yang dinyatakan hilang kontak pada 28 Desember 2014 lalu, untuk masalah penyelidikan itu (identifikasi), bukan menjadi wewenang tim DVI.
Sehingga, kembali Awi menegaskan, polisi tidak tahu-menahu terkait tindak lanjut dari serpihan-serpihan pesawat yang ditemukan di Perairan Karimata, Pangkalanbun, Kalimantan Tengah dan sudah dibawa ke Surabaya itu.
"Karena itu bukan bagian dari wewenang kami (polisi). Kami hanya fokus ke proses identifikasi korban. Semua barang, kecuali yang melekat pada tubuh korban, tidak ditangani oleh tim DVI Polda Jatim," tandas mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur tersebut.
Seperti diketahui, pasca-ditemukannya lokasi hilangnya pesawat rute Surabaya-Singapura itu, tim Basarnas berhasil mengevakuasi 37 jenazah korban AirAsia QZ 8501 di kawasan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Selain 37 korban yang kini sudah berada di Polda Jawa Timur, juga dibawa serta serpihan-serpihan pesawat nahas tersebut ke Surabaya.
Senin kemarin (5/1), KRI Bung Tomo yang tiba di Pangkalan Komando Armada Timur (Koarmatim) Surabaya, juga membawa beberapa serpihan pesawat, di antaranya satu set kursi, tabung oksigen, pelampung, pintu darurat dan beberapa serpihan lain.