Kejagung belum tindaklanjuti korupsi Yayasan Supersemar Soeharto
Yayasan milik Soeharto yang bergerak dalam bidang bea siswa itu diduga merugikan negara Rp 3,07 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Yayasan Supersemar bersalah dan harus membayar ganti rugi senilai Rp 3,07 triliun. Yayasan Supersemar adalah yayasan sosial yang didirikan oleh mantan Presiden Soeharto.
Jaksa Agung Basrief Arief mengaku pihaknya belum akan melakukan tindakan apa-apa soal mega korupsi tersebut.
"Justru itu, kalau belum ada (salinan putusan), belum bisa ditindaklanjuti. Bagaimana bisa dieksekusi kalau putusannya belum dipegang," tegas Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).
Sebelumnya, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah sudah menyampaikan salinan surat Putusan Mahkamah Agung No. 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010. Soeharto sebagai Tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Tergugat II dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, meskipun pengadilan hanya menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar kepada Negara/Penggugat sebesar Rp 3,07 triliun.
"Akan tetapi, setelah 15 tahun reformasi berjalan, eksekusi terhadap perkara terkait Soeharto ini masih belum dilakukan," ujar Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta (14/5).