Kejagung: Filipina setuju Mary Jane bersaksi via video conference
Kejagung hari ini menggelar rapat dengan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta untuk membicarakan teknis pelaksanaan.
Kejaksaan Agung dan pemerintah Filipina telah sepakat terpidana mati Mary Jane tetap berada di Indonesia dalam pemberian kesaksian terkait kasus perdagangan manusia. Mary Jane akan memberi kesaksian melalui video conference.
"Pemerintah Filipina sepakat untuk menggunakan sarana video conference antara Mary Jane di Indonesia dan otoritas Filipina di sana," kata Kapuspenkum Kejaksaan agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Tony juga menyebut jika pihak Kejagung hari ini menggelar rapat dengan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta untuk membicarakan teknis pelaksanaan video conference tersebut dan terkait hal yang dibutuhkan dalam kesaksian Mary Jane nantinya.
"Kenapa harus kita bicarakan karena kita sudah sediakan tempat, fasilitas media conference. Sedangkan biayanya ditanggung pemerintah Filipina," lanjut Tony.
Seperti diketahui sebelumnya, eksekusi mati Mary Jane yang harusnya dilakukan pada Rabu (29/4) dini hari ditunda, lantaran permintaan pemerintah Filipina kepada Indonesia.