Kejagung libatkan PPATK dalam kasus Marwan Effendy
Menurut Darmono, tudingan terhadap Marwan Effendy yang sekarang menjabat sebagai Jamwas itu tidak benar.
Tim khusus Kejaksaan Agung melibatkan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penggelapan uang sitaan kasus BRI tahun 2004 yang dilakukan Marwan Effendy. Saat itu, Marwan menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Dari hasil sementara tim sudah ada, tapi masih ada dari PPATK yang masih harus kami tambahkan," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (31/8).
Darmono mengatakan hasil pemeriksaan tim khusus yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto dan Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P Situmorang itu tidak temukan pelanggaran yang dilakukan Marwan Effendy.
"Oh tidak ada, sementara tidak ada masalah, positif," kata Darmono.
Menurut Darmono, tudingan terhadap Marwan Effendy yang sekarang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan itu tidak benar. "Tidak benar itu, keterangan secara lengkapnya akan saya jelaskan. Antara di rekening yang disita dan yang di setorkan itu," jelas Darmono.
Sebelumnya, Marwan memaparkan proses penyitaan, persidangan, hingga eksekusi barang bukti dalam kasus pembobolan BRI. Marwan meminta tim juga memeriksa sejumlah jaksa dan pihak terkait, termasuk orang yang menudingnya melakukan penggelapan, yakni Muhammad Fajriska Mirza alias Boy.
Boy mengatakan dia telah melaporkan dugaan penggelapan itu ke KPK, 29 Juni 2012 lalu dengan harapan KPK segera mempelajari dan mengungkap kebenaran dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Marwan Effendy dkk.
Perlu diketahui, dalam kicauannya di twitter, @fajriska menulis ada seorang oknum Jaksa Agung Muda berinisial ME telah menyedot uang Rp500 miliar dalam kasus pembobolan BRI yang dilakukan Richard Latif dkk tahun 2004. Kicauan ini dilanjutkan oleh akun @TrioMacan2000.