Kejagung mulai usut kasus menara BCA dan apartemen Kempinski
Dalam kasus ini, negara berpotensi rugi triliunan rupiah karena murahnya sewa dan pelanggaran kontrak oleh pengelola.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan bakal memanggil petinggi Bank BCA dan Apartemen Kempinski untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour milik BUMN dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group.
"Iya itulah, kan pihak-pihak terkait yang kita tanyakan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/2).
Menurut Arminsyah, penyelidikan dilakukan lantaran ada dua fasilitas yang dibangun di luar pejanjian tersebut. Di mana, kedua fasilitas itu adalah menara BCA dan apartemen Kempinski.
"Dua-duanya yang Menara BCA dan apartemen Kempinski. Secara umum kita belum bisa menjelaskan yang jelas itu perkara ada pembangunan di luar perjanjian telah disepakati 30 tahun. Nah kemudian dibangun itu," ujarnya.
Dia menjelaskan, akibat pembangunan dua fasilitas itu pemasukan atau pembayaran ke BUMN tidak terpenuhi atau tidak ada. "Itu indikasinya, selanjutnya tunggu, ini kita sedang penyelidikan," terang dia.
Disinggung CKBI bagian dari Djarum Group, Arminsyah menegaskan perusahaan apapun akan ditindak tegas selama terlibat tindak pidana korupsi.
"Iya mau perusahaan siapa kek enggak ada urusan, yang jelas itu ada kontrak dan ada pembangunan. Antara kontrak dan pembangunan itu ternyata harusnya kalau itu di formalkan itu yang harus ada bayar ke negara. Nah kita sedang cari perhitungan ini," pungkas Arminsyah.
Sebelumnya, tim penyelidik Kejagung mendatangi Grand Indonesia, Rabu (17/2). Mereka datang untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi tentang kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI).
Dalam kasus ini, negara berpotensi dirugikan triliunan rupiah akibat murahnya sewa dan pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh pengelola Hotel Indonesia dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia yaitu PT Grand Indonesia, anak usaha PT Cipta Karya Bumi Indah. Di mana, PT Cipta Karya Bumi ditunjuk sebagai pengelola Hotel Indonesia sejak memenangi tender Build, Operate, Transfer (BOT) Hotel Indonesia pada 2002.
Kerja sama operasi pengelolaan Hotel Indonesia itu diteken PT Hotel Indonesia Natour (HIN) milik BUMN sebagai perwakilan pemerintah, dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia pada 13 Mei 2004. PT Grand Indonesia dibentuk PT Cipta Karya Bumi untuk mengelola bisnis bersama Hotel Indonesia.
Dalam kontrak BOT yang diteken PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI)/PT Grand Indonesia (GI), disepakati 4 objek fisik bangunan di atas tanah negara HGB yang diterbitkan atas nama PT GI di antaranya:
1. Hotel Bintang 5 (42.815 m2)
2. Pusat perbelanjaan I (80.000 m2)
3. Pusat perbelanjaan II (90.000 m2)
4. Fasilitas parkir (175.000 m2)
Namun, dalam berita acara penyelesaian pekerjaan tertanggal 11 Maret 2009 ternyata ada tambahan bangunan yakni gedung perkantoran Menara BCA dan apartemen Kempinski, di mana kedua bangunan ini tidak tercantum dalam perjanjian BOT dan belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT HIN.
Kondisi ini menyebabkan PT HIN kehilangan memperoleh kompensasi yang lebih besar dari penambahan dua bangunan yang dikomersilkan tersebut.
Baca juga:
Kejagung dalami laporan dugaan korupsi Sentul City
Kejagung masih dalami laporan dugaan korupsi PT Sentul City
Kejagung sebut kelanjutan kasus Novel ada di tangan Kejati Bengkulu
Jaksa Agung dinilai terlalu bersemangat usut kasus pemufakatan jahat
Korban diminta hormati keputusan Kejagung terkait kasus Novel
Pramono sarankan kepala daerah maksimalkan penyerapan anggaran
Kejagung mulai tindak lanjut laporan dugaan korupsi Sentul City
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.
-
Di mana acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta berlangsung? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa saja yang hadir di acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? MA Goes To Campus yang hadir di UIN Jakarta tersebut dihadiri sederet tokoh penting. Mulai dari Rektor UIN Prof. Asep Saepudin Jahar, MA., Ph.D., Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi, S.H., M.H, Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI Dr. Abdurrahman Rahim, SH., MH, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., serta Pimpinan Redaksi Liputan6 Irna Gustiawati.