Kejagung ngotot lanjutkan kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto
Meski putusan MK sudah final dan mengikat, ia menegaskan itu tidak berlaku surut.
Kejaksaan Agung bersikukuh melanjutkan penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan bekas Ketua DPR, Setya Novanto. Meskipun Mahkamah Konstitusi menyebutkan informasi elektronik yang dimiliki kejaksaan dalam mengusut kasus itu ilegal karena rekaman didapat bukan atas permintaan penegak hukum.
"Kita masih tetap penyelidikan ya, nanti tanyakanlah ke Pak JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (10/9).
Meski putusan MK sudah final dan mengikat, ia menegaskan itu tidak berlaku surut dengan mencontohkan pelaksanaan eksekusi mati. Walaupun MK mengabulkan permintaan terpidana mati namun eksekusi tetap jalan.
"Kita tak terpengaruh ya keputusan-keputusan itu, ini supaya dipahami. Jangan disalah-salahkan jaksa, mereka sudah bekerja," katanya.
Dikatakan Prasetyo, pihaknya sudah menemukan adanya permufakatan jahat namun MK mengatakan tidak.
"Ini suatu hal yang tentunya memerlukan pengkajian ulang dari kita. Ya ini fakta masalahnya seperti itu, mau apalagi," tegasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian pengajuan gugatan dari Setnov terkait UU ITE. Pasal yang diajukan Setnov adalah pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE.
Setnov mengajukan Judicial Review UU ITE ke MK pada Januari 2016. Pengajuan ini dilakukan setelah terkuak rekaman pertemuan dirinya dengan Riza Chalid terkait perpanjangan kontrak izin Freeport. Rekaman itu, dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin yang iku dalam pertemuan tersebut.
Kejaksaan Agung saat itu langsung bergerak cepat mengusut kasus itu. Diduga, ada pemufakatan jahat antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin. Namun hingga kini, kasus ini tak jelas ujungnya.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Mengapa Kejagung memeriksa ayah Menpora Dito Ariotedjo? Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/8).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
Baca juga:
MKD pelajari putusan MK yang menangkan Setya Novanto
Girangnya Setya Novanto MK kabulkan gugatan rekaman Papa Minta Saham
Golkar bagikan 52 hewan kurban, Setnov bilang 'paling dulu cuma 15'
Setya Novanto: Terima kasih MK, rekaman dan pemufakatan jahat clear
Fahri: Karena 'Papa Minta Saham' saya dipecat, kini Setnov dibela MK
Gugatan Setnov dikabulkan, Golkar sebut 'Papa Minta Saham' selesai
Gugatan Setnov dikabulkan, DPR minta dibuat aturan penyadapan