Kejagung Pastikan Cari Solusi Soal Aset First Travel Dirampas Negara
Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 lewat situs Mahkamah Agung (MA) mengungkap pertimbangan mengapa akhirnya aset disita untuk negara dan bukan dikembalikan ke jemaah.
Aset First Travel milik Andhika Surachman dan Annisa Hasibuan telah dirampas oleh negara. Hal itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Dengan adanya putusan itu, korban First Travel mengaku kecewa. Karena, putusan tersebut tak sesuai dengan yang mereka harapan yakni uang mereka dapat dikembalikan.
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Bagaimana Timnas Indonesia menjalankan ibadah umrah? Dalam video tersebut, terlihat beberapa pemain Timnas Indonesia mengenakan pakaian ihram saat menjalankan ibadah umrah. Salah satu pemain yang terlihat adalah Ragnar Oratmangoen, yang juga mencukur rambutnya sebagai bagian dari ritual tersebut.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.
Selain itu, pihak Andhika dan Annisa juga mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan MA tersebut. Karena, mereka ingin aset First Travel dikembalikan kepada para jamaah umroh.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengkajian untuk mencari jalan keluarnya terkait keputusan MA tersebut.
"Sedang kita lakukan kajian untuk mencari opsi apa yang paling tepat dalam rangka untuk upaya mengembalikan aset kepada nasabah korban," kata Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Sebelumnya, Kuasa hukum korban First Travel, Mustolih Siradj mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel dirampas negara sangat jauh dari harapan para korban. Karena, korban ingin uang mereka kembali.
"Putusan MA jauh dari rasa keadilan, jadi berbulan-bulan, bertahun-tahun, 63 ribu korban ini kan menunggu keadilan, menunggu proses peradilan, ternyata putusannya jauh dari rasa keadilan, malah melukai rasa keadilan. Kenapa, uang ini kan uangnya jamaah, uangnya konsumen untuk dana umroh. Tapi kemudian malah putusannya itu dirampas oleh negara," kata Mustolih saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (20/11).
Menurutnya, putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diberikan kepada perusahaan umroh lainnya yakni Abu Tour yang berada di Makassar.
"Karena ini berbeda dengan putusan Abu Tour (Travel) di Makassar itu kan dengan modus yang sama, dengan pola yang mirip itu ternyata putusannya berbeda, dia tidak merampas untuk negara, malah dia dikembalikan ke jamaah, ini kan berbeda. Satu kasus yang sama dengan putusan yang beda," jelasnya.
Diketahui, Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 lewat situs Mahkamah Agung (MA) mengungkap pertimbangan mengapa akhirnya aset disita untuk negara dan bukan dikembalikan ke jemaah.
Pertama, Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.
Kedua, Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
Baca juga:
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin Nilai Aset First Travel Sebaiknya Dikembalikan ke Jemaah
Wapres Minta Aset First Travel Dibagi Secara Adil Kepada Jemaah
Bela Jemaah, Jaksa Agung Harus Ajukan PK agar Aset First Travel Tak Diambil Negara
Komisi VIII Sebut Aset First Travel Hak Jemaah, Zalim Jika Dirampas Negara
MUI Tegaskan Negara Tidak Berhak Merampas Hak Jemaah First Travel
Tiga Napi Kasus First Travel Sudah Dipindah ke Lapas Bandung dan Gunung Sindur
Putusan MA Soal Aset First Travel Dirampas Negara Jauh dari Rasa Keadilan