Kejagung Periksa Ahli Hukum Humaniter Usut Dugaan Pelanggaran HAM Insiden Paniai
Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli Hukum Humaniter (hukum dalam kondisi perang dan damai) terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014.
"Satu orang tersebut merupakan Ahli Hukum Humaniter yang diperiksa untuk menerangkan mengenai Hukum Humaniter terkait Perkara Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (9/3).
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Apa yang menjadi kisah tragis di balik keindahan kawah pengantin di Gunung Papandayan? Mengutip laman Taman Wisata Gunung Papandayan (TWGP), salah satu lokasi yang terkenal di sana adalah kawah pengantin.Kawah ini merupakan dua sumber belerang yang berdempetan (kembar).Dipercaya warga sekitar bahwa terdapat cerita tragis di balik keindahan kawah pengantin, di mana terdapat sepasang pengantin yang terjatuh ke dalam kawah dan tidak terselamatkan.
-
Kenapa Tragedi Semanggi 1 terjadi? Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap agenda dan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR yang menunjuk B.J Habibie sebagai presiden menggantikan penguasa Orde Baru.
-
Dimana tragedi ini terjadi? Tragedi Bintaro 1987 terjadi karena kecelakaan kereta api yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Kronologi kejadian dimulai saat dua kereta api bertabrakan di Stasiun Pondok Ranji, Bintaro pada 19 Oktober 1987.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentukan tim tersebut," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/12).
Surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi.
Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM berat dan melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Baca juga:
Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, 18 TNI dan 16 Polisi Diperiksa Kejagung
Periksa Dua Anggota Polri, Kejagung Usut Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Paniai Papua
Dugaan Pelanggaran HAM Paniai, Panglima TNI Persilakan Prajurit Diperiksa di Kejagung
Usut Pelanggaran HAM Paniai, Kejagung Periksa 37 Anggota TNI dan Polri
Jaksa Agung Teken Surat Pembentukan Tim Penyidik Kasus HAM Berat Paniai Papua 2014
Berkas Ditolak Kejagung, Komnas HAM Tegaskan Penyelidikan Kasus Paniai Profesional