Kejagung perpanjang masa pencekalan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Kejagung perpanjang masa pencekalan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Kejagung juga memperpanjang masa pencekalan dua tersangka lainnya yakni Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri (pencekalan) terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Karena merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia.
Selain Karen, Kejagung juga memperpanjang masa pencekalan dua tersangka lainnya yakni Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan. Pencekalan ke luar negeri diperpanjang selama enam bulan ke depan sejak Juli 2018.
-
Apa yang dilakukan Pertamina di Lapangan Sukowati? Setelah sebelumnya sukses melakukan injeksi perdana CO2 di Lapangan Jatibarang, PT Pertamina (Persero) kembali mengimplementasikan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di lapangan lainnya yaitu di Lapangan Pertamina EP Sukowati Bojonegoro, Jawa Timur.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Mengapa Pertamina melakukan kegiatan ini? Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi, tidak hanya terus berupaya menyediakan energi di seluruh wilayah negeri. Akan tetapi, juga memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam rangka mendukung capaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menuju kemandirian masyarakat.
-
Apa peran utama Pertamina dalam membangun ketahanan energi di Indonesia? Pertamina berperan dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menjadi pemimpin dalam transisi energi, guna mendukung pencapaian target net zero emission (NZE) Indonesia.
-
Apa yang diluncurkan Pertamina di Indonesia Sustainability Forum? Pertamina secara resmi meluncurkan Sustainability Academy dan Sustainability Center pertama di Asia untuk skala perusahaan migas dalam gelaran Indonesia Sustainability Forum (ISF) di Park Hyatt Hotel, Jakarta Kamis, (7/9).
-
Apa yang Pertamina lakukan untuk menjadi pemain utama penyimpanan karbon di Indonesia? Kesiapan Pertamina dibuktikan melalui program Carbon Capture Utilisation Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilisation Storage (CCUS).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Warih Sadono mengungkapkan alasan perpanjangan tersebut. Selain agar tersangka tidak bersembunyi di luar negeri, juga untuk mempermudah penyidik memroses kasus tersebut.
"Pencekalan sudah kami perpanjang 6 bulan ke depan. Tujuan pencegahan itu agar si tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri," ujar Warih, Jakarta, Jumat (24/8).
Pencekalan tersebut merupakan kali kedua yang diajukan oleh tim penyidik Kejagung melalui pihak imigrasi. Sebelumnya, Karen dan dua tersangka lainnya juga telah dicekal pada awal 2018.
"Ini pencegahan yang kedua. Kemarin itu pertama kali kita cegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Nah, kali ini kami perpanjang masa pencegahannya," kata Warih.
Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. Namun sejak saat itu, Karen belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Kamis 23 Agustus kemarin, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan, namun Karen mangkir.
Selain Karen, Genades, dan Frederik, Kejagung lebih dulu menetapkan mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto. Bahkan dia langsung ditahan oleh penyidik.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase - BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai USD 31 juta.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
Namun ternyata Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar USD 31 juta dan USD 26 juta atau setara Rp 568 miliar.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kejagung akan periksa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka
Jaksa di Jakarta dan Jabar bakal dilatih tangani eksploitasi anak
Kasus eksploitasi anak marak di Indonesia, tiap tahun ada 70 ribu korban
Kejaksaan Agung pasang pengumuman pembekuan JAD
Curhat Budi Waseso saat aset Bulog kerap direbut para mafia tanah