Kejagung pertimbangkan cabut paspor Alexia Tirtawidjaja karena buron
Alexia Tirtawidjaja selaku General Manajer SLN Operation di PT CPI dinyatakan sebagai buron sejak 2014.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan mencabut paspor milik tersangka kasus Bioremediasi, Alexia Tirtawidjaja (AT). Hal itu dilakukan sebagai upaya memulangkan Alexia yang menyandang status buron dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia.
"Kenapa tidak. Kalau memang itu dimaksudkan untuk mempercepat pemulangannya dari persembunyiannya di AS," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono di gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (29/10).
Kendati demikian, Widyo belum bisa memastikan jika pembatalan paspor itu sebagai bentuk kebijakan pihak Kejagung. Hal ini karena saat ini Kejagung sedang berupaya memulangkan sang buronan tersebut.
"Kita sudah minta bantuan Kedubes AS di Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Interpol bahkan jalur-jalur lain untuk memulangkan tersangka," ujarnya.
Widyo menegaskan langkah apa pun sesuai dengan prosedur hukum akan dilakukan untuk membawa pulang tersangka kasus Bioremediasi milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) AT ke Tanah Air untuk selanjutnya diseret ke meja hijau.
"Kita sudah berkomitmen untuk menuntaskan perkara Bioremediasi dan lalu mengeksekusi pembayaran uang pengganti Rp 100 miliar," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah itu.
Alexia Tirtawidjaja selaku General Manajer SLN Operation di PT CPI dinyatakan sebagai buron sejak 2014 lantaran tidak menepati janjinya untuk pulang ke Indonesia setelah enam bulan menemani perawatan suaminya di AS pada 2012 silam. Nyatanya, Alexia ke AS dipromosikan dalam jabatan baru pada perusahaan multinasional milik AS tersebut.
Dari tujuh orang yang terjerat dalam kasus ini, sudah tiga pihak yang diadili. Di antaranya, Dirut PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri dihukum lima tahun kurungan dan denda Rp 200 juta.
Kedua, Bachtiar Abd Fatah selaku mantan General Manajer Sumatera Light South dengan hukuman enam tahun penjara. Terakhir, Dirut Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo dengan hukuman enam tahun penjara.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni, Endah Rumbiyanti selaku Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan South. Kemudian, Widodo sebagai Team Leader SLN Duri serta Kukuh Kertasafari sebagai Team Leader SLS. Ketiganya masih dalam proses kasasi di MA.
Diketahui, kasus ini terkait proyek bioremediasi pada tahun 2003-2011 dengan nilai USD 270 juta. Uang itu digunakan sebagai upaya memulihkan tanah bekas eksplorasi, namun, nyatanya proyek tidak dijalankan secara patut. Akibatnya, dalam proyek yang bersifat cost recovery negara dirugikan sekitar Rp 100 miliar.