Kejagung Sebut Ekstradisi Indonesia-Singapura Permudah Buru 247 Buronan
"DPO di JAMPidsus ada 247 orang. Jadi DPO itu ada juga (perkara) pajak, pabean, jadi bukan hanya korupsi saja," kata Febrie.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menilai dengan adanya perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura hal itu pastinya akan memudahkan proses pengejaran buronan yang kabur ke kota singa itu.
"Dengan adanya ini (perjanjian ekstradisi), ini mempermudah kalau dia (buronan) masuk ke Singapura, bisa lebih mudah kita kerjasama," kata Febrie saat di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1).
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa yang dirayakan dalam acara tersebut? Acara ini merupakan bentuk syukur Syifa atas kelahiran anak keduanya ke dunia.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Adapun, Febrie menyebut dari data yang ada Kejaksaan Agung sampai saat ini ada 247 orang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) baik dari pidana korupsi maupun lainnya.
"DPO di JAMPidsus ada 247 orang. Jadi DPO itu ada juga (perkara) pajak, pabean, jadi bukan hanya korupsi saja," kata Febrie.
Meski demikian, Febrie menjelaskan dari daftar 247 sampai saat ini masih belum diketahui berapa jumlah yang bersembunyi di Singapura karena, para buronan biasanya berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
"Tetapi kami tidak bisa memastikan DPO itu di Singapura, umpamanya di Singapura, sama sini kan belum terindikasi. Namanya DPO buron kan di satu tempat," kata Febrie.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian ekstradisi ini bertujuan mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi ini memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kadaluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
"Selain masa retroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya," ujar Yasonna usai meneken perjanjian tersebut, Selasa (25/1).
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini akhirnya ditandatangani setelah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi ini berjumlah 31 jenis diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
"Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati perjanjian ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk, dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan," kata Yasonna.
"Perjanjian ekstradisi ini memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana yang meskipun jenis tindak pidananya tidak lugas disebutkan dalam perjanjian ini namun telah diatur dalam sistem hukum kedua negara," tambahnya.
Baca juga:
Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura, Kejagung Kumpulkan Data Buronan Luar Negeri
Kejagung Kejar Aset Korupsi Asabri-Jiwasraya di Singapura
VIDEO: RI Bikin Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tidak Bisa Kabur ke Singapura
Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Dinilai Perkuat Komitmen Penegakan Hukum RI
DPR Ingatkan Perjanjian Ekstradisi Jangan Sampai Hanya Menguntungkan Singapura