Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.
Modus yang digunakan dalam perkara tersebut adalah dengan membuat perusahaan boneka.
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka
- Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan
- Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
- Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
- Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
Nyatanya, modus yang digunakan dalam perkara tersebut adalah dengan membuat perusahaan boneka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyampaikan, tersangka yakni Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka, dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development pada 2018 lalu menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah, yang dihadiri oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah, dalam rangka mengakomodir penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Di mana sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, maka dibuat perjanjian kerjasama antara PT Timah dan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, dan untuk memasok kebutuhan bijih timah selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka," tutur Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/2).
"Dan untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka yaitu 7 perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS," sambungnya.
Menurut Kuntadi, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Timah.
"Upaya mencegah kami akan selalu evaluasi tentang tata niaga dan tata kelola penambangan timah ini, seperti kasus sawit setelah dilakukan penindakan selanjutnya akan dibentuk satgas," jelas Kuntadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.