Kejagung Sebut Penembakan Bharada E Terhadap Brigadir J Tak Termasuk Perintah Jabatan
Kejagung menyatakan menjalankan perintah menembak orang hingga mengakibatkan kematian melanggar Undang-Undang. Tindakan itu sama sekali tidak dilindungi undang-undang.
Kejagung menegaskan Bharada E layak dipidana karena menembak Brigadir J. Kejagung menyatakan tindakan Bharada E yang dinilai sejumlah orang didasari instruksi Ferdy Sambo selaku atasan sehingga tak bisa menolak bukan termasuk perintah jabatan.
"Ada lagi yang menyatakan dia melaksanakan perintah ini saya sampaikan, ini penambahan wacana. Kalau dia seperti itu tidak akan P21 saya buat. Ini sudah P21, sudah sidang limpah dan terbukti dibilang juga tidak," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa yang menuding Eddy Hiariej sebagai tersangka? Ketua tim hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menanggapi protes dari anggota tim hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto karena Eddy Hiariej dihadirkan sebagai ahli tim Prabowo-Gibran. Yusril mengungkit Bambang pernah tersandung kasus hukum dan kini masih berstatus tersangka.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
Menurut Fadil, menjalankan perintah menembak orang hingga mengakibatkan kematian melanggar Undang-Undang. Tindakan itu sama sekali tidak dilindungi undang-undang.
"Perintah jabatan yang sah itu sesuai dengan kewenangannya. Dia (Ferdy Sambo) memang bisa memerintah untuk membunuh kan tidak boleh dalam KUHP dan Undang-Undang. Jadi jangan dipeleset-pelesetkan," kata dia.
Tuntutan Bharada E
Diketahui, Bharada E berulang kali mengaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo selaku atas saat mengeksekusi Brigadir J. Sebab Bharada E mengaku hanya diajarkan patuh untuk menjalankan setiap perintah atasan.
Perintah Ferdy Sambo itu dilaksanakan Bharada E dengan menembak Brigadir J yang dinilai melecehkan Putri Candrawathi. Namun Ferdy Sambo mengaku tak pernah memerintah Bharada E menembak Brigadir J, melainkan hanya mengatakan 'Hajar Chard'.
Beda pengakuan Bharada E dan Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam persidangan itu menjelang babak akhir. Kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan Brigadir J dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang mendengarkan pleidoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.
(mdk/gil)