Kejagung siap eksekusi harta Aiptu Labora
Aiptu Labora Sitorus harus rela ratusan miliar hartanya dirampas untuk negara.
Jaksa Agung HM Prasetyo siap melaksanakan perintah eksekusi oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap Aiptu Labora Sitorus. Tak hanya divonis hukuman penjara selama 15 tahun di tingkat kasasi, Aiptu Labora Sitorus juga harus rela ratusan miliar hartanya dirampas untuk negara.
"Kita laksanakan saja kalau sudah inkracht. Kita tidak tahu aksi dan respons yang bersangkutan seperti apa. Orang kan bisa mengajukan PK dan lain sebagainya, tapi kalau sudah inkracht kan mau tidak mau, dan itu tidak menghalangi proses kalau sudah inkracht," ujar Prasetyo saat dihubungi, Kamis (17/9).
Prasetyo juga mengaku hingga saat ini belum mendapatkan laporan resmi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Sementara pihak MA mengatakan telah mengirim berkas vonis itu ke Pengadilan Negeri Sorong selaku pengadilan tingkat pertama yang mengadili kasus Labora.
"Makanya kita menunggu laporan resmi. Ini kan baru dari pemberitaan, kita tunggu putusannya seperti apa. Tidak ada pilihan lain untuk tidak dilaksanakan," ungkapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi memastikan salinan putusan itu sudah dikirim ke PN Sorong. Namun Suhadi belum bisa memastikan apakah salinan itu sudah sampai atau belum.
"Sudah dikirim pakai pos ekspress. Perjalanan di-pos-kan tergantung (jarak) jauh dekatnya, tapi kita gunakan pos ekspress," ujar Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9) kemarin.
Berikut ini daftar harta Labora yang dirampas untuk negara:
Kapal:
1. Sebuah kapal LCT EURO
2. Sebuah kapal Batamas Sentosa I
3. Sebuah kapal LCT Rotua
4. Sebuah kapal Aman5. Sebuah kapal KLM Monang Jaya
6. Sebuah kapal Rosalina Indah
7. Sebuah kapal KM Rotua 2
8. Dua buah kapal dari kayu tanpa nama
9. Satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar
Truk:
1. Enam truk toronto merek Hino
2. Dua truk merek Toyota Dyna
3. Sebuah truk tangki
Alat berat:
1. Tiga unit flowmeter
2. Dua unit Alkon
3. Sebuah eksavator
Kayu:
1. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang
2. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu
BBM:
Solar 1 juta liter
Uang cash:
1. Uang cash Rp 15 juta
2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar
Peralatan:
Delapan unit komputer
Diketahui, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus adalah terpidana kasus rekening gendut dan pencucian uang yang melarikan diri dari tahanan di Sorong, Papua Barat. Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.