Kejagung siap eksekusi harta milik Aiptu Labora Sitorus
Prasetyo mengaku belum mendapat laporan resmi atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Selain divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi, Aiptu Labora Sitorus harus rela kehilangan hartanya. Apalagi, Jaksa Agung, M Prasetyo menegaskan siap menjalankan putusan tersebut.
"Kita laksanakan saja kalau sudah inkracht, kita tidak tahu aksi dan respons yang bersangkutan seperti apa. Orang kan bisa mengajukan PK dan lain sebagainya, tapi kalau sudah inkracht kan mau tidak mau dan itu tidak menghalangi proses kalau sudah inkracht," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (16/10).
Kendati demikian, Prasetyo mengaku belum mendapat laporan resmi atas putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, MA menyatakan telah mengirim berkas vonis itu ke Pengadilan Negeri Sorong selaku pihak yang mengadili perkara Labora.
"Makanya kita menunggu laporan resmi. Ini kan baru dari pemberitaan, kita tunggu putusannya seperti apa. Tidak ada pilihan lain untuk tidak dilaksanakan," tegasnya.
Sebelumnya, juru bicara MA hakim agung, Suhadi mengatakan salinan itu sudah dikirim ke PN Sorong. Hanya saja, Suhadi belum mengetahui jika salinan itu sudah diterima oleh PN Sorong apa belum.
"Sudah dikirim pakai pos ekspress. Perjalanan di pos kan tergantung jauh dekatnya. Tapi kita gunakan ekspress," ujar Suhadi saat dikonfirmasi.
Berikut daftar harta Labora yang dirampas tersebut:
Kapal:
1. Sebuah kapal LCT EURO
2. Sebuah kapal Batamas Sentosa I
3. Sebuah kapal LCT Rotua
4. Sebuah kapal Aman5. Sebuah kapal KLM Monang Jaya
6. Sebuah kapal Rosalina Indah
7. Sebuah kapal KM Rotua 2
8. Dua buah kapal dari kayu tanpa nama
9. Satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar
Truk:
1. Enam truk toronto merek Hino
2. Dua truk merek Toyota Dyna
3. Sebuah truk tangki
Alat berat:
1. Tiga unit flowmeter
2. Dua unit Alkon
3. Sebuah eksavator
Kayu:
1. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang
2. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu
BBM:
Solar 1 juta liter
Uang cash:
1. Uang cash Rp 15 juta
2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar
Peralatan:
Delapan unit komputer