Kejagung Sita 12 Aset Tersangka Korupsi LPEI, Termasuk Kafe dan Bengkel
Tim Jampidsus Kejagung RI telah menyita 12 bidang tanah berikut bangunan milik S, tersangka korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI Tahun 2013-2019. Lahan yang disita dari Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia itu luasnya mencapai 15.056 meter persegi.
Tim Jampidsus Kejagung RI telah menyita 12 bidang tanah berikut bangunan milik S, tersangka korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Luas lahan yang disita dari Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia itu mencapai 15.056 meter persegi.
"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka S berupa 12 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 15.056 meter persegi," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya dikutip, Rabu (23/2).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Penyitaan dilakukan untuk menutupi kerugian negara kurang lebih Rp2,6 triliun apabila status hukum telah inkrah. "Bahwa pada 12 bidang tanah tersebut, di antaranya berdiri sebuah bangunan berupa pabrik roti, kafe dan bengkel Shop&Drive," sebut Leonard.
Penyitaan tanah yang ada di Kota Semarang itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya paksa itu.
12 Bidang Tanah Berikut Bangunan
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1 / PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022, aset milik atau berkaitan dengan S yang disita, yakni:
1. Satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jenderal Pol. Anton Sujarwo No, 202, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 151/Srondol Wetan dengan luas 5.474 M2; Sertifikat Hak Milik No.5/Srondol Wetan dengan luas 980 M2; dan Sertifikat Hak Milik No. 46/Srondol Wetan dengan luas 547 M2;
2. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di di Jalan Raya Jangli No. 31, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No 01880/Jatingaleh dengan luas 3.307 M2;
3. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Jangli Raya No. 43, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1397/Jatingaleh dengan luas 550 M2;
4. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Jangli Perumahan, Desa Jangli, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang Provinsi Jawa Tengah, setempat dikenal Jalan Jangli Raya Nomor 45, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 895/Jangli dan diganti dengan Sertifikat Hak Milik No. 02205 dengan luas 970 M2;
5. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Dr. Cipto No. 171 Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 490/Karangturi dengan luas 403 M2;
6. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Dr. Cipto No. 232 A, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No, 01071/Karangtempel dengan luas 672 M2;
7. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 77, Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2043/Banyumanik dengan luas 2.735 M2;
8. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 286, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2651/Pudakpayung dengan luas 767 M2;
9. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya Jalan Kelud Raya No. 56, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 142/Petompon dengan luas 299 M2;
10. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Erlangga Timur No. 7 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 00979/Pleburan dengan luas 360 M2;
11. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Erlangga Timur No. 5 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 00978/Pleburan dengan luas 369 M2;
12. Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Erlangga Barat II/1 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Semarang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 634/Pleburan dengan luas 600 M2.
Pasang Pelang dan Taksir Nilai
"Dalam kegiatan penyitaan tersebut, dilakukan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti oleh Tim Jaksa Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti," ujar Leonard.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tambahnya.
Diketahui, Tim Jampidsus telah menetapkan S selaku Swasta (Owner atau Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia) sebagai tersangka.
"Tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara LPEI Tahun 2013-2019," sebut Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, (11/2).
Leonard mengatakan, tersangka S dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/yan)