Kejagung Tangkap Buronan Dugaan Tindak Pidana Kehutanan
Penangkapan terhadap Maman dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017. Karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Pelarian Terdakwa kasus tindak pidana kehutanan, Maman Suherman akhirnya berhenti setelah Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil menangkapnya sekitar pukul 15.00 WIB pada Senin (27/9) kemarin
Penangkapan terhadap Maman dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017. Karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Di mana letak Pura Agung Kertajaya? Mengutip laman Pemkot Tangerang, Pura Agung Kertajaya sudah berdiri sejak 1989 di Jalan KS Tubun nomor 108, Koang Jaya.
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Dampak apa yang ditimbulkan oleh hujan disertai angin kencang di Jogja? Hujan dan angin kencang yang terjadi pada Kamis (4/1) menyebabkan kanopi drop zone di sisi selatan Stasiun Yogyakarta roboh. Akibatnya lima unit mobil tertimpa kanopi itu dan mengalami kerusakan ringan.
-
Apa yang dipertandingkan dalam Jelajah Bukit Pelangi? Mereka akan memperebutkan hadiah menarik seperti satu unit mobil, 20 motor, 40 keping emas dll.
"Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer SimanjuEkse dalam keteranganya, dikutip Selasa (28/9).
Setelah kurang lebih empat tahun dalam pelariannya, Maman akhirnya berhasil ditangkap di Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya menjalani hukuma pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
"Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ujar Leonard
Adapun duduk perkara, berawal pada Januari 2011 sampai dengan Desember 2011, Maman yang merupakan wiraswasta dilaporkan dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Alhasil majelis hakim menyatakan Maman terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 78 ayat (14) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
"Terdakwa Maman Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah," ujar dia.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya.
Baca juga:
Kejagung Tangkap 110 Buronan Sepanjang 2021
Kronologi Kejagung Intai Buronan yang Ditangkap Usai Gugat Cerai Istri
Kejari Garut Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pelelangan Ikan yang Kabur 12 Tahun
Buron 15 Tahun, Koruptor Rp120 Miliar Bank Mandiri Ditangkap di Bandung
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di RSUD Aloe Saboe Gorontalo
13 Tahun Masuk DPO karena Korupsi, Eks Anggota DPRD Garut Dieksekusi